Jaksa Limpahkan Berkas dan Tersangka Eks Sekkab Pringsewu Dalam Kasus Dana Hibah LPTQ

DILIMPAHKAN : Penyidik melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu tahun anggaran 2022. -FOTO IST-

PRINGSEWU – Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu, Heri Iswahyudi yang menjadi tersangka kaasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022 dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

Heri Iswahyudi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa Penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka dalam pelimpahan tahap dua  tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Dengan pelimpahan ini, Heri Iswahyudi dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, didampingi Kasiintelijen Kadek Dwi Ariatmaja dalam perkara ini Heri Iswahyudi yang berperan sebagai Ketua LPTQ Pringsewu diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.  

Kedua terdakwa tersebut yakni Tri Prameswari (Bendahara LPTQ) dan  Rustiyan (Sekretaris LPTQ) "Saat ini kedua terdakwa tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, " jelasnya.

Dalam dugaan tindak pidana penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu  total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,- 

"Dimana dalam perkara ini telah berhasil dipulihkan pada tingkat penyidikan yaitu sebesar Rp494.974.684,-," tambahnya. 

Seperti diberitakan proses penangan dugaan penyimpangan dana LPTQ tersebut melalui proses yang panjang. 

Dimana penetapan tersangka Heri Iswahyudi menurut  R. Wisnu Bagus Wicaksono setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka," jelasnya. 

Hal ini sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.(*)




Tag
Share