Tercatat Sudah 16.743 Desa Bentuk Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Budi Arie Setiadi.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM
JAKARTA - Menteri Koperasi sekaligus Wakil Ketua I Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa hingga Jumat (16/5) sudah ada 16.743 desa yang membentuk Kopdes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus.
Percepatan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025, dan Keputusan Presiden (Keppres) No.9 Tahun 2025. Sementara pemerintah menargetkan bisa meluncurkan 80.000 kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang.
’’Dari terbentuknya Inpres tersebut, sampai hari ini sudah ada 16.743 Desa/Kelurahan yang membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus. Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 4.034 unit,” kata Budi usai Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5).
Budi mengatakan, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, dalam melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Itu sebabnya, Budi memastikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyarawah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan pemerintah pusat. Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa.
Budi menegaskan, pada prinsipnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah menjalankan ekonomi keberlanjutan melalui penguatan tiga aspek. Pertama, people (SDM) koperasi mulai dari kepemimpinannya meliputi pengurus dan pengawas hingga pengelola dan para anggota. Kedua, organization (kelembagaan dan usaha koperasi), bagaimana terkait legalitas dan kelembagaan, unit usaha yang berkelanjutan, digitalisasi, tata kelola, dan terpercaya. Ketiga, system (ekosistem kelembagaan dan usaha koperasi).
’’Bagaimana keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah, akses pasar dan pembiayaan, pendampingan maupun supervisi, serta dukungan masyarakat yang terus menerus diberikan penguatan,” tegasnya.
Diketahui, dalam ratas tersebut secara resmi telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diketuai oleh Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop) Budi Arie Setiadi bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wakil Ketua IV (Men. KKP) Wahyu Sakti T.