Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Rumah Charlie Chandra Diblokade Polisi: Kuasa Hukum Sebut Intimidatif
Kuasa hukum Charlie Chandra memprotes pengepungan rumah kliennya oleh Polda Banten tanpa surat pemanggilan resmi. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Setelah upaya penangkapan yang gagal pada Sabtu (17/5), kediaman Charlie Chandra –penggugat Agung Sedayu Group– diblokade aparat Polda Banten pada Minggu (18/5). Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ghufroni dari LBH-AP PP Muhammadiyah.
Menurut Ghufroni, sebelumnya telah disepakati bahwa jika ada surat pemanggilan resmi, Charlie Chandra akan kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik.
Charlie Chandra dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen terkait surat tanah. Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa penjemputan paksa tanpa surat pemanggilan jelas melanggar hukum. “Kami sudah sepakat Charlie akan datang pada Senin bila dipanggil secara sah. Tapi kenapa polisi tetap menggedor pintu dan mengepung rumah, bahkan mengintimidasi keluarga?” ujar Ghufroni, Minggu (18/5).
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prosedur hukum, bahkan menyerupai bentuk “tahanan rumah” tanpa surat penahanan resmi.
“Polisi tidak berhak membatasi ruang gerak seseorang tanpa dasar hukum. Ini sangat mengganggu privasi dan ketenangan keluarga,” tegasnya.
Ghufroni juga berencana menempuh jalur hukum terhadap AKP Yan Hendra, salah satu perwira yang memimpin upaya penjemputan tersebut.
Sementara itu, Charlie Chandra sendiri membantah keras tuduhan pemalsuan. Melalui akun media sosialnya, ia menyampaikan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kuasa kepada PPAT pada Januari 2023.
“Formulir pengajuan ke BPN ditandatangani oleh notaris, bukan saya. SHM masih atas nama ayah saya saat itu, tidak ada pihak yang dirugikan,” tulis Charlie.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa BPN membatalkan SHM tersebut secara sepihak hanya 22 hari setelah pengajuan, tanpa melalui putusan pengadilan. Tak lama, ia dilaporkan atas dugaan pemalsuan.
“Saya hanya mengurus warisan keluarga. Tapi malah dilaporkan karena saya menggugat pihak pengembang dan mengungkap dugaan perampasan tanah,” tambahnya.
Charlie menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan pihak lain yang mempertahankan hak atas tanah. Ia menyebut pernah dipaksa menandatangani perjanjian yang merugikan, termasuk melepaskan tanah tanpa kompensasi.
Ia juga menyinggung bahwa upaya penangkapan terhadap dirinya berbarengan dengan laporan-laporannya ke Mabes Polri terhadap petinggi perusahaan dan oknum aparat.
“Saya melawan, maka saya dikriminalisasi. Tapi saya tidak takut. Saya akan bongkar semua di pengadilan,” tutupnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Banten terkait pengepungan rumah Charlie Chandra. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan kepentingan besar dalam sengketa lahan di kawasan strategis.
Sebelumnya Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten gagal saat penjemputan kepada Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan yang bersangkutan melawan petugas saat hendak dijemput.
Penyidiknya sejak semalam telah berada di rumah tersangka di kawasan Jakarta Pusat.
Namun, hingga kini CC tidak juga mengindahkan penyidik.
Diungkapkannya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025.
Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.
Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua.
“Pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik,” katanya kepada awak media, Minggu 18 Mei 2025.
Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.
Hingga pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten hendak menjemput Charlie Candra di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Posisi sekarang sudah P21. Maksud tujuan kami kesini untuk membawa saudara CC (Charlie Chandra) karena akan dilakukan tahap 2. Sudah 24 jam kami disini. Hingga saat ini kami penyidik masih standby disekitar kediaman CC dan masih menunggu niat baik dari saudara CC untuk keluar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Ketegangan sempat terjadi di kediaman Charlie Chandra pada Sabtu, 17 Mei 2025 malam saat penyidik meminta agar tersangka menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, namun dihalangi oleh kuasa hukum Charlie Chandra.
“Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2,” terang Ghufron selaku kuasa hukum Charlie Chandra. (disway/c1/abd)