Ratusan Emak Geruduk Pabrik Homyped di Tangerang, Tuntut Gaji dan THR Dibayar Penuh

Aksi emak-emak buruh Homyped di Tangerang yang menuntut kejelasan pembayaran gaji dan THR, Kamis (15/5). -FOTO DISWAY -
TANGERANG – Ratusan emak yang tergabung dalam Serikat Buruh KSBI menggeruduk dan menutup akses jalan menuju PT Dwi Naga Sakti Abadi, produsen alas kaki merek Homyped, di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (15/5).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas potongan gaji dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai aturan. Para buruh mengeluhkan pemotongan gaji sebesar 25 persen sejak tahun 2021 hingga 2025, serta pencicilan THR yang belum tuntas.
’’Sejak 2021 hingga sekarang, gaji kami terus dipotong 25 persen. THR pun dibayar secara dicicil,” ujar Ketua SDM PT Dwi Naga Sakti Abadi, Rusyani, saat aksi berlangsung.
Menurutnya, perusahaan pernah berjanji akan mengembalikan hak-hak para pekerja tanpa perlu adanya aksi. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.
“Dulu dijanjikan hak-hak kami akan dikembalikan tanpa perlu demo. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan untuk BPJS pun kami harus membayar sendiri, tidak ditanggung perusahaan,” tegasnya.
Rusyani pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
“Harapan kami, ada perhatian dari pemerintah daerah. Tuntutan kami ini sudah bertahun-tahun, tapi tidak pernah didengar oleh perusahaan,” pungkasnya.
Jika kamu ingin versi cetak, siaran pers, atau unggahan media sosial dari berita ini, aku juga bisa bantu.
Diketahui sebelumnya di Lampung Sebanyak 64 pekerja dari empat perusahaan di Lampung mengadukan permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Menurut data dari Posko Konsultasi dan Pengaduan THR/BHR 2025 Disnaker Lampung, laporan tersebut berasal dari empat perusahaan yang berbeda.
Rinciannya, CV Bumi Waras, Kota Bandar Lampung: 3 pekerja melaporkan THR belum dibayarkan; PT Nagamas, Natar, Lampung Selatan: 2 pekerja mengadukan THR belum diterima; PT ISS Indonesia, Bandar Lampung: 14 pekerja mengeluhkan besaran THR yang tidak sesuai ketentuan; PT Bahagia Sentosa, Bandar Lampung: 45 pekerja juga melaporkan THR yang dibayarkan tidak sesuai aturan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Lampung, Yuri Agustina Primasari, menyampaikan bahwa aduan yang diterima mencakup THR yang belum dibayar serta pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan yang masuk tidak hanya soal keterlambatan, tetapi juga mengenai nominal THR yang tidak sesuai dengan peraturan,” jelas Yuri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap aduan setelah masa operasional posko pengaduan berakhir.
“Penanganan akan dilakukan secepatnya setelah penutupan posko oleh tim,” tambahnya.
Sebagai informasi, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR/BHR 2025 Disnaker Lampung dibuka sejak 24 Maret hingga 7 April 2025 dan berlokasi di kantor Disnaker Provinsi Lampung.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Posko tersebut dibuka mulai Senin, 24 Maret, hingga 7 April 2025 di kantor Disnaker Lampung, Jl. Gatot Subroto, Bandarlampung.
Hingga Jumat (4/4), Disnaker Lampung mencatat ada empat laporan yang masuk Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2025. Hal tersebut disampaikan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung Soleha H.Y.
Soleha mengatakan pihaknya telah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2025 bersekretariat di Disnaker Lampung. “Sementara sudah ada empat pengaduan yang masuk,” ujarnya
Dari empat aduan yang masuk, kata Soleha, dua kasus karena THR tidak dibayar dan dua kasus lainnya karena THR tidak sesuai ketentuan. “Dari keempat pengaduan yang masuk ke Posko Konsultasi dan Pengaduan THR, satu di antaranya sudah ditindaklanjuti,” ucapnya.
Disampaikan Soleha, tim dari pengawas tenaga kerja telah melakukan pembinaan kepada perusahaan yang diadukan pekerjanya.
“Ya, satu yang sudah ditindaklanjuti. Hasilnya, pengawas tenaga kerja melakukan pembinaan dan segera (perusahaan, Red) dibayar sesuai ketentuan,” ungkap Soleha. (disway/c1/abd)