Polres Tuba Tangkap Pengedar, Amankan 20 Gram Sabu

DITANGKAP: Pelaku peredaran gelap narkoba ditangkap Polres Tulangbawang. -FOTO IST-

MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang buruh tani yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku yakni DH (42) warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Denteteladas. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pada hari Senin (12/5) sekitar pukul 20.30 WIB, aparat kepolisian bergerak. Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas melakukan penggerebekan. 

"Iya benar. Di TKP (tempat kejadian perkara) petugas menangkap pelaku dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dalam jumlah yang lumayan banyak serta timbangan digital," kata AKBP Yuliansyah.

Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Buruh tani tersebut terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita BB sebanyak dua bungkus plastik klip ukuran besar, enam bungkus plastik klip ukuran sedang. 

10 bungkus plastik klip ukuran kecil, dan satu bungkus plastik klip kosong yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 20,64 gram.

Kemudian pipet runcing (sekop), sendok sabu, lima bungkus plastik klip kosong yang berisikan klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone (HP).(*)

Tag
Share