KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Terkait TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Gedung Merah Putih KPK, tempat pusat penanganan kasus korupsi dan TPPU di Indonesia.-FOTO IST/DISWAY -

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
    ‘’Benar, telah dilakukan penggeledahan di rumah saudara Robert Bonosusatya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Fitroh belum mengungkapkan lokasi detail penggeledahan karena proses masih berlangsung. Rincian lebih lanjut, seperti barang bukti yang disita, akan disampaikan setelah penggeledahan selesai.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Ahmad Ali, sebagai saksi pada Jumat, 7 Maret 2025 di Polresta Banyumas. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ahmad Ali tidak hadir dalam panggilan sebelumnya, Kamis, 27 Februari 2025.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
“Penyidik sedang berada di luar kota untuk perkara lain. Ahmad Ali juga akan menjalankan ibadah umrah, sehingga bersedia diperiksa di lokasi tempat penyidik berada saat itu,” ujar Tessa.
KPK sebelumnya telah menyita uang tunai dan valuta asing senilai total Rp3,49 miliar dari rumah Ahmad Ali di kawasan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat, dalam penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2025.
“Dari lokasi tersebut, kami menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa tas dan jam tangan bermerek,” ungkap Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Februari 2025. Penggeledahan berlangsung selama enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ia kembali diproses hukum karena diduga menerima gratifikasi terkait aktivitas pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.
Rita juga diduga menyamarkan aliran dana gratifikasi tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal pencucian uang. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek.
Nama Rita Widyasari juga disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meskipun hingga kini statusnya masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. (disway/c1/abd)

Tag
Share