Ombudsman Soroti Masalah Anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis BGN

Ombudsman RI menyoroti masih lemahnya pengelolaan anggaran dan munculnya calo dalam program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan BGN. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa program tersebut belum didukung oleh kebijakan anggaran yang memadai, sehingga masalah anggaran masih berlarut hingga saat ini.
’’Masalah anggaran ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun hingga sekarang masih berjalan tanpa penyelesaian,” ujar Yeka dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta, Rabu (14/5).
Yeka juga menyinggung keberadaan calo yayasan yang merugikan proses pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, banyak pihak yang mengklaim mewakili yayasan atau dapur pelayanan gizi (SPPG), padahal tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Di lapangan itu, ada dugaan satu pemilik antara yayasan dan dapur. Tapi ternyata saya melihat bergentayanganlah calo-calo yayasan,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, BGN telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pendaftaran yayasan, terutama bagi masyarakat yang memang siap berkontribusi membangun dapur MBG.
“Sudah disepakati bahwa ke depan, BGN akan memfasilitasi proses legalitas yayasan melalui Kemenkumham, agar mereka yang benar-benar siap bisa segera terdaftar secara sah,” jelas Yeka.
Lebih lanjut, Ombudsman juga mengawasi sistem penganggaran di tiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), terutama terkait anggaran operasional atau ad-cost.
“Ombudsman melihat bahwa ad-cost ini harus bebas dari celah permainan. Potensi korupsi harus ditutup dengan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat dari BGN,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pelaksanaan program dan menjamin penyaluran manfaat secara tepat sasaran kepada masyarakat.
Sebelumnya Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menyatakan hingga kini belum melakukan pembayaran kepada mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata karena belum menerima data pendukung tagihan dari pihak mitra.
Kuasa hukum Yayasan MBN Timothy Ezra Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pengelola mitra dapur. Namun hingga saat ini belum ada titik temu karena data berupa bon-bon sebagai dasar pembayaran belum diserahkan secara lengkap.
“Jadi mungkin saya mesti sampaikan, ada sekitar bon Rp70 juta. Dari total tagihan yang diklaim sekitar Rp900 jutaan, bon yang baru dikirim hanya Rp70 juta,” ujar Timothy kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin malam (5/5/2025).
Sebelumnya, Mitra Dapur MBG Kalibata mengklaim telah menyalurkan 65.025 porsi makanan senilai Rp975 juta namun belum menerima pembayaran dari pihak yayasan.
Timothy menegaskan bahwa skema pembayaran dalam kerja sama ini menggunakan sistem reimbursement, yang berarti pencairan dana hanya dapat dilakukan jika ada bukti pengeluaran seperti bon pembelian bahan baku.
“Jadi sistemnya reimbursement. Kalau kita sudah beli, dapat bon, baru dibayar. Data pendukungnya harus ada. Itu saja intinya. Tidak mungkin kami asal membayar tanpa bukti,” tegasnya.
Yayasan MBN juga mengaku telah mengirim undangan resmi untuk bertemu dengan kuasa hukum mitra dapur, namun pertemuan tersebut belum terealisasi.
“Kami sudah mengirim undangan kepada kuasa hukum Ibu Ira. Beliau sudah membalas, tapi meminta dijadwalkan ulang,” tambah Timothy.
Ia menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana dalam program MBG. Dana masih tersedia dan akan dibayarkan setelah semua dokumen pendukung diterima.
“Tidak ada penyelewengan dana. Itikad baik tetap kami jaga, uangnya masih ada. Tapi data pendukung harus lengkap dan konkrit,” tutupnya.
Sebelumnya Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, resmi melaporkan Yayasan MBN ke pihak kepolisian. Laporan itu terkait belum dibayarnya 60 ribu porsi makanan yang telah dipasok selama dua tahap pada Februari hingga Maret 2025, dengan nilai total mencapai Rp975.375.000.
Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Registrasi: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB.
“Ya, kami sudah laporkan,” ujar Harly, kuasa hukum pengelola dapur, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Menurut Harly, kliennya bernama Ira telah memproduksi sekitar 65.025 porsi makanan selama dua bulan, sesuai kontrak awal dengan harga Rp15.000 per porsi. Namun, di tengah pelaksanaan, harga sepihak diturunkan menjadi Rp13.000. Bahkan dari nominal tersebut, masih ada potongan sebesar Rp2.500 per porsi oleh pihak yayasan.
“Jadi, dari harga awal Rp15 ribu dipangkas jadi Rp12.500. Bahkan saat sudah disepakati Rp13 ribu pun, tetap dipotong lagi Rp2.500,” tegas Harly.
Ia juga menyebut bahwa Yayasan MBN sudah mengetahui ketidaksesuaian anggaran sejak sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.
Ironisnya, seluruh biaya operasional mulai dari bahan makanan, sewa tempat, listrik, hingga upah juru masak ditanggung sendiri oleh Ira. Namun saat pencairan dana tahap kedua, justru pihak yayasan menuding Ira masih memiliki utang sebesar Rp45.314.249.
“Faktanya, seluruh dana operasional berasal dari Ibu Ira. Tapi saat ditagih, malah disebut punya kekurangan bayar. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkap Harly.
Data yang dihimpun menyebutkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyalurkan dana sebesar Rp386,5 juta kepada Yayasan MBN. Namun, dana itu belum diteruskan kepada mitra dapur.
Ira mengaku telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk somasi dan komunikasi langsung dengan BGN. Namun karena tak ada itikad baik dari Yayasan MBN, langkah hukum pun diambil.
“Saya sudah somasi, ajukan hak tagih, dan konfirmasi ke BGN. Tapi belum ada respons. Karena itu, kami siap ambil langkah hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” tegas Harly.
Yayasan MBN kini disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sebelumnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Mitra Dapur di Kalibata resmi dihentikan.
Keputusan ini diambil setelah pihak dapur, yang dikelola oleh Ira Mesra Destiawati, belum menerima pembayaran atas pengadaan 60 ribu porsi makanan bergizi dari yayasan yang ditunjuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Terakhir kami menjalankan program ini sebelum Lebaran, minggu lalu, Jumat, saya bertemu dengan pihak yayasan, Koramil, dan SPPG untuk menanyakan kelanjutan program ini di Dapur Kalibata,” ujar Kuasa hukum Ira, Harly pada Senin 15 April 2025.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tidak ada satu rupiah pun yang diterima sebagai pembayaran, meski pihaknya telah mengajukan invoice seperti yang diminta.
“Mitra Dapur sudah mengeluarkan modal sampai detik ini sepeser pun tidak dibayar, sepeser pun, benar-benar nol,” ungkapnya.
Akibat kondisi ini, Mitra Dapur mengalami kerugian total mencapai Rp975.375.000. Biaya tersebut mencakup pengeluaran untuk bahan makanan, operasional, dan infrastruktur dapur.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kontrak kerja sama dijalankan langsung dengan pihak yayasan yang berada di bawah naungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saat ini, langkah hukum berupa somasi hingga pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan telah ditempuh oleh pihaknya untuk menuntut haknya.
“Saya sudah somasi, saya sudah ketemu saya sudah ajukan hak tagih dan saya pun sudah ke BGN untuk mengkonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada, maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi ya,” tegasnya.
Kendati begitu, pihaknya menegaskan bahwa masalah ini bukan pada BGN, melainkan pada yayasan yang ditunjuk.
“Karena memang BGN itu kalau dari kewajiban sudah melakukan, sudah mentransfer. Cuman yang masalah itu dari yayasan,” pungkasnya.
(disway/c1/abd)