RAHMAT MIRZANI

Ini Skema Transportasi Darat dan Laut Libur Nataru

SIAP HADAPI NATARU: Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah telah siap menghadapi libur Nataru 2023/2024.-FOTO ISTIMEWA -

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah siap menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2023/2024.

Menurutnya, sebanyak 107,63 juta orang diprediksi melakukan perjalanan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 143 persen dari tahun sebelumnya.

Muhadjir juga telah memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Rapat ini turut dihadiri stakeholder terkait. Seperti Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, Basarnas, hingga lainnya.

BACA JUGA:Ini 6 Pesan untuk Peserta Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Pringsewu

Muhadjir menjelaskan, puncak arus mudik libur Natal 2023 diprediksi akan terjadi pada 22 sampai 23 Desember 2023.

Sedangkan puncak arus balik akan terjadi pada 26 sampai 27 Desember 2023.

Sedangkan puncak arus mudik libur tahun baru diprediksi akan terjadi pada 29 sampai 30 Desember 2023 dan puncak arus balik akan terjadi pada 1 sampai 2 Januari 2024.

Pemerintah telah melakukan antisipasi dengan menyiapkan beberapa langkah menghadapi Nataru. 

BACA JUGA:Tiga Tim Capres di Lampung Optimis Dampak Positif Pasca Debat

Yaitu dalam hal pengaturan transportasi darat, penyeberangan laut, pembelian tiket, layanan rest area jalan tol, penambahan jadwal penerbangan dan kereta, serta program mudik Nataru.

Pertama, untuk pengaturan transportasi darat saat arus mudik Nataru, dilakukan pengaturan dengan menerapkan skema rekayasa lalu lintas yaitu pengalihan kendaraan barang, satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap. 

"Dan kita harapkan penanganan lalu lintas darat ini akan jauh lebih baik dibanding Nataru tahun lalu dan tentu saja akan memberikan kenyamanan lebih baik untuk mereka yang akan melaksanakan kegiatan," ucap Muhadjir, Rabu (13/12).

Kedua, pengaturan penyeberangan laut melalui Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Jangkar. 

Tag
Share