Bejat! Bapak di Lamteng Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun

DIAMANKAN: AS diamankan Polsek Seputihbanyak karena memperkosa anak kandungnya.-FOTO IST-
GUNUNGSUGIH – Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng). Bukannya menjaga anak wanitanya, AS (44) justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (14).
Pemerkosaan itu bahkan dilakukan selama empat tahun sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP. Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Seputihbanyak pada Kamis (8/5), setelah kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak tiri korban.
Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra menjelaskan pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.
“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Dikatakan Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga. Kasus ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pemerkosaan sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.
Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputihbanyak pada Rabu, 7 Mei 2025.
Tak butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputihbanyak saat berada di Pasar Seputihbanyak. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial SU (42) yang merupakan warga Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Terusanunyai, pada Jumat malam, 2 Mei 2025 usai merudapaksa anak tirinya selama bertahun-tahun.
Korban, sebut saja melati (19) mengaku telah menjadi korban nafsu birahi sang ayah tiri sejak tahun 2018, saat ia masih berusia di bawah umur, hingga terakhir pada Februari 2025.
Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya, ketika sang ibu tidak berada di rumah, dengan segala bujuk rayu dan paksaan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terusanunyai Iptu Daniel Hamidi saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Mei 2025.
Iptu Daniel menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adik kandung korban memberi petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39) yang kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.
"Menurut keterangan korban, pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah atau saat situasi sepi," ungkapnya.(rls/nca)