Kebijakan Baru Pemutihan Pajak Kendaraan

KEBIJAKAN BARU: Konferensi Pers program pemutihan PKB di Kanwil PT Jasa Raharja Lampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

// Jasa Raharja Bebaskan Tunggakan SWDKLLJ 2023 ke Bawah

BANDARLAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung di Provinsi Lampung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Namun, keluhan sempat muncul di tengah euforia kebijakan tersebut, khususnya soal kewajiban membayar tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang masih harus ditanggung wajib pajak.

Keluhan itu akhirnya direspons cepat oleh PT Jasa Raharja. Terhitung mulai Kamis (8/5), Jasa Raharja resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun 2023 ke bawah.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Lampung Zulham Pane dalam konferensi pers bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dan Ditlantas Polda Lampung.

’’Mulai hari ini (Kamis, Red), wajib pajak cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Sedangkan tunggakan pokok dan denda SWDKLLJ sebelum tahun 2023 dihapuskan," ujar Zulham.

BACA JUGA:PTBA Raih Anugerah CSR Award dari Pemprov Lampung

Ia menjelaskan denda tahun berjalan tetap dibebankan karena menjadi kewenangan Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, kewenangan penghapusan denda tahun berjalan tidak berada pada direksi Jasa Raharja, melainkan pada Kemenkeu.

’’Sebagai contoh, jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020 dan baru dibayar pada 7 Mei 2025, maka pemilik hanya membayar SWDKLLJ untuk tahun 2023 dan 2024 serta denda tahun berjalan. Tunggakan dari 2020 hingga 2022 dibebaskan," jelas Zulham.

Ia menambahkan besaran SWDKLLJ bervariasi tergantung jenis kendaraan, dengan nilai maksimal Rp160 ribu per tahun untuk kendaraan berat seperti truk.

Sementara denda SWDKLLJ dihitung secara progresif: 25 persen untuk keterlambatan 1–90 hari, 50 persen untuk 91–180 hari, dan 100 persen jika lebih dari itu.

BACA JUGA:Luhut Ingatkan soal Konstitusi di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran: “Kalau Tak Taat, Jangan Tinggal di Indonesi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi menjelaskan program pemutihan PKB ini melibatkan tiga lembaga, yakni Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja, yang terintegrasi dalam sistem administrasi satu atap (Samsat).

"Untuk komponen pajak kendaraan bermotor, Bapenda membebaskan semua tunggakan pajak, cukup bayar satu tahun berjalan. Jasa Raharja kini juga memberikan keringanan, dan kepolisian mendukung proses registrasi administrasi," ujarnya.

Tag
Share