Kebijakan Baru Pemutihan Pajak Kendaraan
KEBIJAKAN BARU: Konferensi Pers program pemutihan PKB di Kanwil PT Jasa Raharja Lampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
Hingga 5 Mei 2025, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan tercatat 25.718 unit. Rinciannya 19.215 kendaraan roda dua dan 6.503 kendaraan roda empat.
Slamet juga memastikan bahwa pelayanan di kantor Samsat tetap dibuka pada hari Sabtu meskipun setengah hari, guna memberi kemudahan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.
Selain program pemutihan, masyarakat juga diingatkan untuk memahami ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan dokumen kendaraan.
Adapun tarif PNBP penting antara lain, STNK roda dua/tiga baru: Rp100.000, roda empat/lebih: Rp200.000, TNKB roda dua/tiga: Rp60.000, roda empat/lebih: Rp100.000, BPKB roda dua/tiga: Rp 225.000, roda empat/lebih: Rp 375.000, Mutasi kendaraan ke luar daerah roda dua/tiga: Rp 150.000, roda empat/lebih: Rp250.000. (pip/c1/yud)