Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi, Simak Penjelasannya
Editor: Agung Budiarto
|
Kamis , 08 May 2025 - 10:10

Kurban sapi bisa dilakukan secara patungan maksimal tujuh orang, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah hadits sahih Nabi Muhammad SAW.-FOTO IST-