KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi Rp1 Triliun di PT Taspen, Dua Tersangka Segera Disidangkan

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT Taspen senilai Rp1 triliun, yaitu mantan Dirut PT Taspen dan Dirut Insight Investments Management. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
“Pada hari ini penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Ini menandakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Tim jaksa kini memiliki waktu sekitar 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dukungannya dalam perhitungan kerugian negara. Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada pihak pemerintah dan korporasi swasta yang kooperatif selama proses penyidikan.
“Setiap fakta dalam proses persidangan nanti akan dicermati secara saksama oleh KPK,” tambah Budi.
Dengan pelimpahan ini, permohonan praperadilan dari Antonius N.S. Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terancam gugur.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan swasta (PT F). Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah safe deposit box (SDB) milik Antonius di sebuah bank swasta nasional.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan logam mulia seberat 150 gram dan uang tunai dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan euro — yang jika dirupiahkan totalnya mencapai Rp2,5 miliar.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4).
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, dan tadi sudah disampaikan oleh Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK,” ujar I Nyoman Wara kepada wartawan.
Ia menambahkan, perhitungan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari KPK. BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi yang mengarah pada tindak pidana dan mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dengan hasil audit dari BPK, penyidikan kasus ini hampir rampung.
“Karena menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka kerugian negara dihitung oleh auditor BPK. Alhamdulillah, sekarang sudah selesai dan diserahkan ke KPK,” ujar Asep.
Menurutnya, kasus ini tinggal menunggu pelimpahan ke tahap penuntutan sebelum disidangkan.
“Artinya, penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan sudah hampir selesai,” jelasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Selain itu, penggeledahan terhadap safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional, menghasilkan temuan 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing (USD, SGD, dan Euro) yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp2,5 miliar.
KPK resmi menahan Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016–Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP), terkait kasus ini.
Mereka diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Asep Guntur Rahayu menyebut, praktik korupsi ini menguntungkan beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.
“PT IIM menerima Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sejumlah Rp44 juta,” rinci Asep.
Kasus ini terus dikembangkan KPK untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. (disway/c1/abd)