KPU Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Pengadaan Private Jet Tahun 2024
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan korupsi pengadaan private jet oleh KPU RI ke KPK, Rabu (7/5), dengan dugaan pelanggaran aturan perjalanan dinas dan markup anggaran. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun anggaran 2024.
’’Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan pengadaan private jet oleh KPU. Laporan kami telah diterima oleh Bagian Pengaduan KPK dan tinggal menunggu tindak lanjut,” ujar Agus Sarwono dari TI Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut Agus, laporan tersebut didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu proses pengadaan barang/jasa, pemilihan penyedia, dan indikasi penyimpangan anggaran.
Ia menyebut sejak tahap perencanaan, pengadaan sewa private jet tersebut sudah bermasalah. Pemilihan penyedia dilakukan secara tertutup melalui e-katalog, dan dicurigai menjadi celah untuk praktik suap. Perusahaan yang memenangkan tender merupakan perusahaan baru berdiri pada 2022, tidak memiliki pengalaman, dan tergolong skala kecil.
“Kontrak pengadaan bernilai lebih tinggi dari pagu anggaran, ini menunjukkan adanya indikasi mark-up,” tambah Agus.
Berdasarkan penelusuran SIRUP LKPP, ditemukan paket pengadaan “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik” dengan kode 3276949 senilai Rp46,19 miliar. Namun, dua kontrak yang ditemukan memiliki nilai total Rp65,49 miliar, jauh melebihi pagu awal.
Selain itu, rute penerbangan juga dianggap janggal. Sekitar 60 persen dari 59 penerbangan tidak menuju daerah terluar atau tertinggal, yang justru menjadi alasan utama pengadaan private jet. Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan jet bukan untuk kepentingan pemilu.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa salah satu dari tiga jet yang digunakan memiliki registrasi luar negeri, serta penggunaan jet pribadi bertentangan dengan regulasi perjalanan dinas yang diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 dan 119/2023.
Zakki Amali dari Trend Asia menyoroti aspek lingkungan. Menurutnya, penggunaan jet pribadi oleh KPU menghasilkan 382.806 kg emisi karbon dioksida. Dari jumlah itu, 236.273 kg berasal dari penerbangan yang dinilai tidak mendesak atau ke daerah yang dapat dijangkau dengan pesawat komersial.
“KPU seharusnya mempertimbangkan dampak lingkungan dan menggunakan transportasi yang lebih ramah lingkungan di rute-rute yang tidak mendesak,” ujar Zakki.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apresiasinya atas pelaporan yang dilakukan masyarakat. “Setiap pengaduan akan diverifikasi dan dianalisis untuk menilai apakah termasuk tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya. (disway/c1/abd)
---