Marak Kasus Perundungan dan Kenakalan Remaja, TPPK Tanggamus Dibina
SOSIALISASI DAN PEMBINAAN: Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina, S.Sos., M.Pd. bersama Ketua MKKS SMA Tanggamus Drs. Khairil Yusri, M.M. dan tim di SMAN 1 Sumberejo, Tanggamus, Rabu (13/12).--FOTO MKKS SMA TANGGAMUS
TANGGAMUS - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kepala Cabang Dinas, dan MKKS di Provinsi Lampung tentang maraknya kasus perundungan dan kenakalan remaja di Provinsi Lampung, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina, S.Sos., M.Pd. melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada satuan pendidikan SMA se-Kabupaten Tanggamus. Resmi dibuka Ketua MKKS SMA Tanggamus Drs. Khairil Yusri, M.M., kegiatan berlangsung di SMAN 1 Sumberejo, Rabu (13/12), tersebut diikuti seluruh anggota MKKS dan 26 TPPK SMA se-Kabupaten Tanggamus.
Diona mengatakan pembinaan di SMA Negeri 1 Sumberejo ini merupakan kali kesebelas dilakukan bidangnya dari total 15 kabupaten/kota di Lampung yang sudah dikunjungi bersama timnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan kegundahannya tentang perilaku warga sekolah akhir-akhir ini.
"Dunia pendidikan Indonesia secara umum dan Provinsi Lampung khususnya sedang tidak baik-baik saja," paparnya.
Dijelaskannya bahwa pergeseran karakter peserta didik kini bukan hanya kenakalan biasa. Melainkan tindak kriminal yang menjurus sampai ke penghilangan nyawa. ”Mirisnya tidak hanya peserta didik yang menjadi pelaku, bahkan tenaga pendidik dan kependidikan juga tidak luput terjerat,” ucapnya.
Ia pun kembali menegaskan kepada satuan pendidikan untuk memahami Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia. ”Merujuk Permendikbudristek tersebut, di mana fungsinya adalah untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Jika terjadi indikasi tindak kekerasan baik itu fisik, psikis, pelecehan seksual, dan lainnya segera tangani sesuai arahan,” jelasnya.
Diketahui, Disdikbud Provinsi Lampung menargetkan seluruh sekolah mulai SD hingga SMA harus memiliki TPPK. Hal ini disampaikan Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta. "Semua sekolah harus punya TPPK untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," katanya, Rabu (13/12).
Menurutnya sejak TPPK dibentuk pada Agustus 2023, Provinsi Lampung menargetkan akhir tahun 2023 seluruh sekolah sudah mempunyai tim tersebut. ”Progresnya kini 90 persen sekolah di Lampung sudah mempunyai TPPK,” ujarnya.
Siswa sendiri, imbuhnya, wajib tahu apabila terdapat kelalaian dari TPPK yang merupakan guru sekolah itu. Seperti tidak mau merespons keluhan siswa terkait bullying dan kenakalan remaja lainnya di lingkungan sekolah. ”Maka para siswa dan orang tua diminta untuk segera melapor pada Satgas yang dibentuk pada setiap organisasi perangkat daerah penanggung jawab (Disdikbud) di kabupaten/kota masing-masing,” pungkasnya. (rim/mel/c1)