27 Pabrik Tapioka Tutup, Gubernur: Ada yang Tak Mau Ikut Pemerintah

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RADAR LAMPUNG -

// Penetapan Harga Ubi Kayu Picu Reaksi, Perusahaan Diberi Dua Pilihan

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Dalam instruksi gubernur tersebut, Mirza –sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal– menetapkan harga ubi kayu di Lampung sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar aci.

Harga ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 Mei 2025 dan sebelum adanya keputusan menteri terhadap lartas (larangan dan pembatasan) yang berlakunya secara nasional.

Namun sayangnya, setelah instruksi gubernur ini dikeluarkan, tidak semua pabrik tapioka di Lampung mau mengikutinya. Sebanyak 27 pabrik tapioka di Lampung dilaporkan menghentikan operasionalnya setelah Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan pada 5 Mei.

Dari informasi yang didapat, sekitar 27 pabrik singkong di Lampung menutup operasional atau tidak membeli singkong usai adanya harga baru yang ditetapkan gubernur.

BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Tekankan Evaluasi PSU dan Komitmen Politik Bersih

Perusahaan yang tutup ini dikabarkan masih meminta waktu untuk membahas harga yang baru ditetapkan oleh gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan ada dua klasifikasi perusahaan tapioka di Lampung yang menyikapi penetapan harga singkong yang ditetapkannya.

Pertama, perusahaan siap mengikuti harga singkong Rp1.350 per kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar aci. Kedua, perusahaan yang tidak mau ikut aturan pemerintah.

’’Ada yang mau ikut pemerintah, tetapi mereka meminta waktu untuk menyiapkan," ujar Mirza saat ditemui di lobi kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/5).

BACA JUGA: Telkomsel Prestige Hadirkan Nobar Thunderbolts

’’Lalu ada yang enggak mau ikut pemerintah, udah itu aja dua. Pokoknya ada dua klasifikasi, tulis aja begitu," sambungnya.

Sehingga, Mirza meminta petani singkong di Lampung menjual singkongnya ke perusahaan yang buka dan mau mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. ’’Petani jual ke yang buka aja. Petani harus tahu ada yang enggak mau ikut pemerintah," ucap Mirza sambil berlalu.

Tag
Share