DLH Kembali Segel Dua Tambang Ilegal di Campang Raya

DISEGEL: DLH Lampung melakukan penyegelan tambang galian ilegal di Campangraya, Sukabumi, Bandarlampung.-FOTO GADIS FUTIHATU RAHMAH/RLMG -

Tambang seluas 6 hektare itu diketahui telah habis masa berlaku Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sejak Maret 2025, setelah sebelumnya mendapat izin beroperasi selama tiga tahun sejak 2022 dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Lampung Tertinggi se Sumatera

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan bukit yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

“Kami sudah meninjau lokasi ini kemarin, dan hari ini dilakukan pemasangan plang penyegelan. Artinya, tidak boleh ada aktivitas apapun setelah ini,” tegas Yulia.

Yulia juga menegaskan bahwa izin SIPB perusahaan tersebut tidak diperpanjang. Artinya, segala bentuk aktivitas penambangan di lokasi tersebut dihentikan secara permanen.

“Penyegelan ini bersifat permanen, kecuali nanti ada kegiatan lain yang bukan berupa penambangan,” ujarnya.

Menurut laporan masyarakat, sambung Yulia, aktivitas penambangan tersebut diduga turut menyebabkan banjir di wilayah sekitar akibat pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau pengerukan tidak sesuai kriteria, itu bisa memicu banjir. Maka dari itu, kami awasi dampak lingkungannya,” tambah Yulia.

DLH Lampung, lanjutnya, hanya memberikan sanksi administratif. Sedangkan untuk sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

 “Penegakan hukum itu ada dua, administratif dan pidana. Kami hanya menangani yang administratif, sedangkan untuk pidana akan ditindaklanjuti oleh APH,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung, Asrul Tristianto, menyampaikan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki jaminan reklamasi dan pascatambang. Namun, izin SIPB PT Membangun Sarana Bangsa telah berakhir dan tidak diperpanjang.

“Kalau mau mengajukan izin baru harus mulai dari awal, dan tentu harus sesuai dengan RTRW serta kajian teknis dan lingkungan,” kata Asrul.

Asrul juga menyebutkan, di Kota Bandar Lampung hanya ada tiga lokasi tambang yang memiliki izin resmi: di daerah Sukarame, Budi Wirya, dan satu lagi di lokasi Way Laga.

“Selain tiga lokasi tersebut, aktivitas tambang lainnya dinyatakan ilegal dan sudah dalam proses penindakan hukum,” pungkasnya. (gds/yud)

 

Tag
Share