KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi!

Erick Thohir-Foto Bambang Ismoyo/Beritasatu.com-
"Kalau terbukti melakukan korupsi, ya tetap dipenjara. Ini tidak ada kaitannya dengan status sebagai penyelenggara negara," ujar Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Erick menjelaskan meskipun jabatan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara, langkah penindakan hukum terhadap kasus korupsi tetap bisa dilakukan. Pengawasan internal di Kementerian BUMN pun terus diperkuat.
Lebih lanjut, Kementerian BUMN bersama KPK dan Kejaksaan Agung terus menjalin sinergi dalam upaya penegakan hukum di lingkungan BUMN. Salah satu langkah pencegahan yang akan diperkuat adalah menambah struktur organisasi, dengan jumlah deputi yang fokus pada pengawasan dan pencegahan korupsi meningkat dari tiga menjadi lima.
"Saya bersama KPK dan Kejaksaan sedang menyusun definisi kerugian negara dan kerugian korporasi, agar kita memiliki pemahaman yang sama," jelas Erick.
Ia juga menegaskan salah satu tugas utama Kementerian BUMN saat ini adalah melakukan pengawasan dan investigasi di lingkungan perusahaan pelat merah. (beritasatu/yud)