Paslon 02 Laporkan Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan ke Bawaslu RI

Paslon 02 desak Bawaslu mendiskualifikasi paslon 03 usai melaporkan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Pemungutan suara ulang (PSU) di Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Suryatati–Ii Sumirat melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PSU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Laporan tersebut berpotensi membuka peluang dilakukannya kembali PSU di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. ’’Tentu kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Totok kepada wartawan, Sabtu (3/5).
Terkait tuntutan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3, Rifai–Yefri Sudianto, Totok menegaskan bahwa Bawaslu RI akan melakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta dari hasil pemeriksaan.
“Kalau soal rekomendasi, kami akan lakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Paslon 02, Zetriansyah, menyebut telah terjadi kejahatan demokrasi luar biasa dalam PSU di Bengkulu Selatan. Salah satu insiden yang dipersoalkan adalah penangkapan ilegal terhadap Cawabup Ii Sumirat oleh kelompok yang diduga dari kubu paslon lawan.
“Penangkapan itu terjadi sembilan jam sebelum pencoblosan, dan disertai penyebaran video serta narasi fitnah secara masif melalui media sosial dan dari mulut ke mulut di sekitar TPS,” ungkap Zetriansyah.
Ia menilai kejadian tersebut merupakan bagian dari skenario terencana dan terorganisir untuk menjatuhkan Paslon 02.
Zetriansyah mendesak Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan mereka, karena menurutnya kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi.
“Kami mohon Bawaslu segera merespons laporan ini. Ini kejahatan demokrasi dan pelanggaran berat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pelaku dari kubu paslon nomor 03 dihukum tegas dan mendesak diskualifikasi terhadap Rifai-Yefri.
“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut tuntas dan dijatuhi sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk ke depan,” pungkasnya.
Zetriansyah bahkan meminta agar PSU diulang kembali tanpa keikutsertaan paslon nomor 03.
(disway/abd)

Tag
Share