Ruang Lingkup Program Pemutihan PKB 2025 di Lampung

Foto : Prima Imansyah Permana.-- Suasana Samsat Rajabasa saat berlangsung Program Pemutihan PKB tahun 2025.--

"Semua biaya tertera pada kutipan pajak dan struk pembayaran Bank BRI dan dibayarkan oleh wajib pajak langsung ke bank untuk transaksi di samsat induk," ujar Slamet Riadi.

Slamet Riadi menganjurkan wajib pajak (WP) terlebih untuk melakukan simulasi pemutihan melalui aplikasi yang ada atau melalui scam barcode yang sudah tersedia di setiap crisis center.

Tujuannya, agar WP sudah mengetahui berapa biaya yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jasa Raharja Lampung, M Zulham Pane mengatakan, Jasa Raharja ikut berpartisipasi didalam program pemutihan yang dilakukan Pemprov Lampung.

Namun, kata Zulham, sesuai kebijakan yang ada di Jasa Raharja pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

"Pokoknya tetap bayar. Berbeda dengan pajak yang hanya satu tahun. Kalau kita masih mengutip," ujar Zulham.

Disinggung apakah Jasa Raharja juga akan memutihkan tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya, Zulham belum dapat memastikannya.

"Kita tunggu ya, masih proses mohon doanya. Kalau denda tahun berjalan masih dikenakan. Penghapusan denda berlaku untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Berikut berkas yang harus dipersiapkan masyarakat yang hendak membayar PKB, pertama, Pengesahan tahunan siapkan KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).

Kedua , Perpanjangan STNK/ganti plat yang disampaikan cek fisik kendaraan, KTP asli, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, dan surat kuasa (jika diwakilkan).

Ketiga, BBNKB yang perlu disiapkan cek fisik kendaraan, KTP pemilik baru, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan).

Keempat, Mutasi/cabut berkas yang disiapkan cek fisik kendaraan, KTP yang dituju, untuk kendaraan perusahaan/pemerintah siapkan surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan, STNK asli, BPKB asli, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (jika diwakilkan). (pip/yud)

 

Tag
Share