Janjikan Hadiah Uang dan Perhiasan, IRT Tipu Korban hingga Rugi Rp115 Juta

DIPERIKSA: Tersangka WI ditangkap Polsek Sukoharjo setelah melakukan penipuan. -Foto IST -

WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(*)

 

Tag
Share