Janjikan Hadiah Uang dan Perhiasan, IRT Tipu Korban hingga Rugi Rp115 Juta
Editor: Rizky Panchanov
|
Minggu , 04 May 2025 - 14:28

DIPERIKSA: Tersangka WI ditangkap Polsek Sukoharjo setelah melakukan penipuan. -Foto IST -
WI dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(*)