881 Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di Lampung

Pj. Sekretaris Provinsi Lampung M. Firsada-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah tengah gencar membentuk Koperasi Merah Putih. Tidak terkecuali di Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pj. Sekretaris Provinsi Lampung M. Firsada mengatakan di Lampung sudah ada 881 Koperasi Merah Putih yang terbentuk.
BACA JUGA:Korupsi JTTS, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lamsel
Dilanjutkan, Koperasi Merah Putih ditarget berdiri di semua desa dan kelurahan yang ada di Lampung. ’’Target di semua desa dan kelurahan. Dari 2.651 desa dan kelurahan di Lampung sudah terbentuk 881 Koperasi Merah Putih yang akan di-launching oleh menteri koperasi," ujar Firsada.
Disampaikannya, Koperasi Merah Putih ini dibentuk melalui musyawarah masing-masing desa. ’’Jadi Kades melibatkan Badan Pertimbangan Desa (BPD) setempat untuk musyawarah bahwa akan membentuk Koperasi Merah Putih," ucapnya.
Lanjut Firsada, Koperasi Merah Putih ini wadah penggerak dan menghidupkan perekonomian desa. ’’Jadi kalau di desa ada ekonomi yang mau dikembangkan, ada produk-produk yang akan dipasarkan dan itu memang untuk pemasaran, untuk menghidupi ekonomi desa, koperasi inilah wadah," ungkapnya.
’’Yang belum bentuk (Koperasi Merah Putih, Red) segera dibentuk, sementara yang sudah ada disesuaikan atau diperbaharui," sambungnya.
Dia menjelaskan program Koperasi Merah Putih dirancang sebagai langkah konkret untuk memperkuat ekonomi kerakyatan yang ada di tingkat desa.
Koperasi ini bukan sekadar organisasi ekonomi, tetapi wadah resmi untuk mengembangkan dan memasarkan potensi ekonomi desa.
’’Ini adalah wadah. Kalau di desa ada ekonomi yang mau dikembangkan atau dipasarkan dan untuk menghidupkan ekonomi desa, maka Koperasi Merah Putih inilah wadahnya," jelas Firsada.
Dia juga mengatakan Koperasi Merah Putih akan dilengkapi dengan unit simpan pinjam dan dibiayai melalui modal masyarakat dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah.
’’Yang akan mengelola desa, dan ini ada simpan pinjam ada modal dari masyarakat. Sudah ditegaskan kepada kabupaten/kota kalau ini bukan wadah untuk menerima hibah," terangnya. (pip/c1/yud)