Tagih Utang Rp6,2 Miliar, Malah Dianiaya

Adit dan Fikri, dua pengusaha distributor pangan, menunjukkan bukti laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang mereka alami saat menagih pembayaran dari rekan bisnisnya.-Disway-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Dua pengusaha dari PT Rantai Pangan Mandiri (RPM), Adit dan Fikri, melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman yang mereka alami saat menagih utang senilai Rp6,2 miliar kepada pihak PT BLI, perusahaan rekanan mereka.

Insiden terjadi pada 3 Maret 2025 di sebuah tempat karaoke di kawasan Jakarta Selatan.

PT RPM merupakan perusahaan distributor bahan pangan yang menjalin kerja sama dengan PT BLI sejak April 2024. Dalam kontrak yang berlaku selama satu tahun, RPM memasok kebutuhan pokok untuk outlet-outlet milik BLI yang berkembang pesat dari 24 menjadi 88 cabang di seluruh Indonesia.

“Selama satu tahun kerja sama, semuanya lancar. Tapi sejak Februari 2025, pembayaran dari BLI mulai macet,” ujar Adit dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA:Tagih DP Mobil, Warga Bandung Barat Dikejar Pakai Parang

Setelah beberapa kali pertemuan yang tak membuahkan hasil, Adit dan Fikri diundang oleh pihak BLI ke sebuah tempat di Jakarta Selatan. Alih-alih membahas pelunasan, mereka justru mengaku disekap dan dianiaya oleh sekelompok orang.

“Saya disuruh siap mental. Saya kira hanya dibentak, ternyata kami dipukul, dilempar botol, bahkan diancam keselamatan keluarga,” kata Adit.

Fikri menambahkan bahwa kekerasan yang mereka alami berdampak besar pada kondisi psikologis dan bisnis. “Kami sampai harus menutup operasional dan mem-PHK seluruh karyawan,” ujarnya.

Adit juga mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan dalam kondisi tekanan dan membuka informasi internal perusahaan.

“Saya bahkan disuruh minum alkohol saat sedang puasa. Mereka juga mengancam akan membunuh istri dan anak saya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Komisi III Desak Dishub Tagih Tunggakan Parkir Bandar Jaya Plaza

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tiga orang terlapor dari PT BLI, yaitu R, C, dan R, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Meski bukti visum, rekaman CCTV, dan saksi telah dikumpulkan, Adit dan Fikri menyesalkan lambatnya proses hukum. “Sudah lebih dari satu bulan, belum ada penangkapan karena alasan prosedur,” ujar Fikri.

Pihak PT BLI disebut-sebut menuding adanya praktik suap dalam kerja sama tersebut, namun Adit membantah keras tuduhan tersebut. “Kami bekerja sesuai kontrak dan profesional. Tidak ada suap,” tegasnya.

Tag
Share