Tagih DP Mobil, Warga Bandung Barat Dikejar Pakai Parang

MASUK BUI: Polres Pringsewu mengamankan HT (46), tersangka penganiayaan dan pengancaman.--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU – Edu Parinato Sidabalok (39), warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, menjadi korban penganiayaan di sebuah kontrakan Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (14/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Penganiayaan dilakukan HT (46).

Kronologis kejadian, Edu menagih uang muka atau down payment (DP) pembelian truk sebesar Rp120 juta yang belum dikembalikan oleh HT. Edu meminta penjelasan kepada HT sambil merekam dengan ponsel. HT merasa tidak terima dan langsung merampas ponsel Edu.

 ’’Saat itu, HT langsung menarik bagian belakang jaket Edu. Merasa terancam, Edu melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah HT,” kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon.

Tak berhenti sampai di sini.  Menurut Irfan, HT yang emosi mengejar Edu sambil membawa senjata tajam jenis parang. ’’Sekitar 150 meter, Edu terjatuh. HT mencekik dan mengancam HT dengan senjata tajam. Warga yang mengetahui hal ini berupaya melerai. Edu yang tak terima dengan beberapa luka lecet melapor ke polisi,’’ ujarnya. 

Mendapat laporan, kata Irfan, anggota langsung bergerak. ’’HT langsung diamankan. Kini mendekam di sel Mapolres Pringsewu,’’ ungkapnya. 

Kepada polisi, kata Irfan, HT mengaku naik pitam karena percakapannya direkam. ’’HT bertambah emosi dengan omongan korban yang dinilai kasar,’’ katanya. 

Terkait parang yang diduga digunakan HT dan telah dibuang, kata Irfan, masih dilakukan pencarian. "HT dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman," tegas Irfan. (*)

 

Tag
Share