Kemendikdasmen Fasilitasi Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

RADAR - BACA KORAN--
Kemendikdasmen juga mengubah sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawasan sekolah yang lebih sederhana, mudah, dan bermakna.
Sebelumnya pengisian dilakukan 2 kali dalam setahun, dokumen administrasi diunggal secara manual dan berkala, pengembangan kompetensi berbasis sistem poin.
"Saat ini pengisian dilakukan 1 kali dalam setahun, dokumen administrasi mendapat verifikasi secara langsung dari atasan, pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Mu’ti, transformasi pengelolaan kinerja memudahkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah karena sistem ruang GTK Kemendikdasmen sudah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN sehingga hanya memakai satu sistem.
Hal itu berdasarkan surat edaran bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2024 serta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. (jpnn)