Upah Buruh Belum Buat Sejahtera

Radar Lampung Baca Koran--

Namun menurut Yohanes Joko Purwanto, hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan para buruh/pekerja, Pasalnya adanya beberapa iuran yang dipaksakan oleh pemerintah yang harus dibayarkan oleh buruh. 

Itu seperti besaran iuran tabungan perumahan rakyat 2,5 persen yang masih dilakukan penolakan oleh buruh. Ditambah lagi adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen. Kemudian iuran BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan yang juga harus dibayarkan buruh merupakan beban bagi buruh.

"Dengan banyaknya potongan-potongan seperti itu tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan. Seharusnya negara mulai memutuskan dan memikirkan bagaimana nasib buruh se-Indonesia bukan diserahkan ke masing-masing daerah," ucapnya.

Karena buruh merupakan warga Negara Republik Indonesia dan seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan standar Nasional soal pemberian upah buruh. Karena PNS, Tentara, Polisi, Pegawai BUMN saja bis, kenapa buruh tidak bisa dibuat standar upahnya," sambungnya.

Selanjutnya disampaikan Yohanes Joko Purwanto, bila bicara praktik politik upah murah menurut FPSBI-KSN itu tidak hanya sebatas tentang penetapan Upah minimum setiap tahunnya saja. Tetapi juga sistem kerja kontrak dan Outsourcing yang kian marak juga.

Hal ini merupakan bentuk perampasan upah atau penerapan Politik Upah Murah karena akibat dari sistem kerja tersebut banyak Buruh yang tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai Tenaga Kerja. 

FPSBI -KSN mencatat bahkan tidak sedikit pekerjaan inti perusahaan (Core Business) yang dilakukan oleh Tenaga Outsourcing.  "Dan juga pekerjaan tetap yang dikerjakan secara terus menerus yang buruh nya selama bertahun-tahun masih menyandang status buruh kontrak.

Ditambah lagi kondisi kaum buruh dihadapkan dalam bentuk Penyempitan Ruang Demokrasi, Seperti tindakan pemberangusan serikat buruh selalu menjadi ancaman serius bagi para pengurus Serikat atau Aktivis Buruh dalam memperjuangkan nasibnya," terangnya.

Tindakan ini selalu dilakukan oleh pengusaha sebagai upaya melanggengkan pelanggarannya. Ketika buruh melakukan upaya perjuangan untuk mendapatkan hak dan merubah nasibnya kearah yang lebih baik pengusaha membalasnya dengan tindakan PHK terhadap pengurus, me-Mutasi Kerja Pengurus dengan alasan-alasan yang mengada-ngada bahkan membuat serikat buruh tandingan yang dapat dikendalikan oleh pengusaha. 

Seringkali permasalahan ketenagakerjaan yang diadvokasi oleh organisasi adalah Permasalahan Union Busting. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum yang menjadi dalang langgengnya tindakan Union Busting, 

Hal ini perlu menjadi catatan bahwa Negara Harus hadir dalam melindung Hak setiap warga negaranya dalam berdemokrasi.

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional selalu melihat berbagai tantangan yang dihadapi Buruh Terutama buruh di Provinsi Lampung.

"Meskipun seringkali dalam peringatan Hari Buruh Internasional menjadi momen untuk merefleksikan tantangan-tantangan yang masih dihadapi oleh buruh, tidak terkecuali buruh di Provinsi Lampung," ungkapnya.

"Salah satu masih mengalami tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat upah. Meskipun biaya hidup terus meningkat, banyak buruh di beberapa sektor masih dibayar di bawah standar yang layak, membuat mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka. Kemudian Kondisi Kerja yang Kurang Aman dibeberapa sektor, terutama industri dan konstruksi, kondisi kerja ini seringkali tidak aman," sambungnya.

Lanjut Yohanes Joko Purwanto, kurangnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat mengakibatkan risiko cedera serius atau bahkan kematian bagi para buruh.

Tag
Share