MK Putuskan UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah

PUTUSKAN: MK putuskan UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah hingga institusi.-FOTO ADDIN ANUGRAH SIWI/BERITASATU.COM-
MK menegaskan bahwa pemaknaan frasa dalam pasal-pasal tersebut harus dibatasi untuk menghindari kriminalisasi terhadap kritik yang sah. Hal ini penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan bahwa penegakan UU ITE harus proporsional dan objektif. Kritik, satire, atau ekspresi netral yang tidak ditujukan untuk menyebarkan kebencian tidak boleh dijerat hukum hanya karena dianggap menyinggung suatu pihak.
MK mengingatkan bahwa informasi elektronik yang bisa dikenai sanksi pidana adalah yang secara nyata memuat ajakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan di depan umum, serta berpotensi menimbulkan diskriminasi atau kekerasan.
Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di era digital.
Dengan dikecualikannya lembaga pemerintah, institusi, dan kelompok tertentu dari ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih aman untuk menyampaikan kritik yang konstruktif.
Meski demikian, tetap diperlukan kehati-hatian dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan ujaran kebencian yang sebenarnya dilarang oleh hukum termasuk dalam UU ITE. Pahami batasannya, dan kenali mana yang termasuk kritik sah dan mana yang bisa berujung pidana dalam kerangka UU ITE. (beritasatu/c1/yud)