Sambut Pemutihan Pajak, Pelayanan Samsat Diperkuat

TAMBAH LOKET: Persiapan menyambut program pemutihan PKB di Samsat Rajabasa, Bandarlampung, dengan menambah loket.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG -

’’Kami juga meminta manajemen mal membantu penyiapan tempat dan keamanan agar tidak terjadi antrean panjang," ujarnya.

Tak hanya di kota besar, di Kabupaten Mesuji, sambut pemutihan pajak juga ditandai dengan perbaikan akses jalan menuju kantor Samsat.

Bupati Mesuji Elfianah mengatakan bahwa perbaikan jalan dilakukan dengan meratakan jalur menuju kantor Samsat hingga Jalan Lintas Sumatera, termasuk pengecoran halaman kantor untuk kenyamanan wajib pajak.

’’Kami sudah turunkan alat berat untuk memperbaiki jalan. Ini semua demi mendukung suksesnya program pemutihan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat," ujar Elfianah.

Bupati juga mengajak masyarakat Mesuji memanfaatkan program pemutihan ini, yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. ’’Ayo bayar pajak! Karena dengan membayar pajak, kita ikut membangun Mesuji," ajaknya. (pip/muk/c1/yud)

 

Adapun Persyaratan Dokumen untuk Program Pemutihan PKB adalah:

 

1. Pengesahan Tahunan: KTP asli, STNK asli, surat pengantar perusahaan (bila kendaraan atas nama instansi), dan surat kuasa (bila diwakilkan).

 

2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat: Tambahan cek fisik kendaraan dan BPKB asli.

3. Bea Balik Nama (BBNKB): KTP pemilik baru, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli bermaterai, dan surat kuasa (bila diwakilkan).

 

4. Mutasi/Cabut Berkas: KTP tujuan, STNK, BPKB, cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli, dan surat kuasa bila diwakilkan.

 

Tag
Share