BPK Serahkan Hasil Audit, Kasus Korupsi Investasi PT Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK menerima laporan BPK terkait kasus korupsi investasi PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di PT Taspen tahun 2019 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4).
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, dan tadi sudah disampaikan oleh Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK,” ujar I Nyoman Wara kepada wartawan.
Ia menambahkan, perhitungan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari KPK. BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi yang mengarah pada tindak pidana dan mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dengan hasil audit dari BPK, penyidikan kasus ini hampir rampung.
“Karena menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka kerugian negara dihitung oleh auditor BPK. Alhamdulillah, sekarang sudah selesai dan diserahkan ke KPK,” ujar Asep.
Menurutnya, kasus ini tinggal menunggu pelimpahan ke tahap penuntutan sebelum disidangkan.
“Artinya, penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan sudah hampir selesai,” jelasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Selain itu, penggeledahan terhadap safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional, menghasilkan temuan 150 gram logam mulia serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing (USD, SGD, dan Euro) yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp2,5 miliar.
KPK resmi menahan Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016–Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP), terkait kasus ini.
Mereka diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Asep Guntur Rahayu menyebut, praktik korupsi ini menguntungkan beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.
“PT IIM menerima Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sejumlah Rp44 juta,” rinci Asep.
Kasus ini terus dikembangkan KPK untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. (disway/c1/abd)
---