Dua Pengedar Narkoba Ditangkap saat Nongkrong di Lapo Tuak

PENGEDAR: Pelaku peredaran narkotika ditangkap Polres Tulangbawang. -FOTO IST-

MENGGALA - Dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba)saat nongkrong di lapo tuak. 

Keduanya yakni RF (29) warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo dan AA (20) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah mengatakan dua pengedar narkoba tersebut ditangkap hari Kamis (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah lapo tuak yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. 

AKBP Yuliansyah menerangkan, penangkapan keduanya merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjaragung. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu lapo tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jadi di lokasi petugas melihat dua orang laki-laki gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar, serta uang tunai hasil penjualan narkoba," kata AKBP Yuliansyah, Minggu 27 April 2025.

Perwira Alumni Akpol 2006 itu mengungkapkan, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Perwira dengan melati dua di pundaknya itu melanjutkan, pihaknya turut menyita barang bukti dua bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,69 gram. 

Plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, dua handphone (HP) dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu. (*)

Tag
Share