Mulai 2026, Pemkot Bandarlampung Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ASN

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN. -FOTO DOK. PEMKOT BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berkomitmen menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun 2026. 

Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan bertema ’’Pemkot Bandarlampung Optimis Meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UJC) 2025” bersama Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan.

Eva Dwiana menyatakan, Pemkot Bandarlampung akan terus mendorong sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para ASN di wilayahnya. “Kami memiliki sekitar delapan ribu ASN, dan pemerintah daerah akan membayarkan iurannya secara penuh tanpa potongan dari gaji pegawai,” ujarnya.

BACA JUGA: Praktik Menyontek Masih Terjadi di 78% Sekolah

Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan semangat dan kinerja para ASN dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan, ASN bisa bekerja lebih optimal dan tenang,” tambah Eva.

Program ini akan mulai dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2025, dan ditargetkan bisa langsung berjalan pada tahun 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Bandarlampung juga menyerahkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada dua pegawai honorer yang telah meninggal dunia.

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan baru terkait tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini, perlindungan pekerja diatur lebih rinci dan pasti.

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” tutur Yassierli, dikutip Minggu (9/3).

Permenaker 1 Tahun 2025 menyebutkan beberapa perubahan substansi. Antara lain, mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan lainnya terkait dengan pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Terpisah, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengungkapkan, permenaker ini akhirnya meligitimasi kewajiban non-ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan itu merupakan langkah yang baik. Sebab, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih rendah.

Namun, dia menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan aturan ini dengan UU ASN. Pasalnya, UU ASN menyebutkan bahwa tak ada lagi honorer ataupun tenaga non-ASN dalam pemerintahan, paling lambat Desember 2024.

Tag
Share