Mulai 2026, Pemkot Bandarlampung Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ASN

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN. -FOTO DOK. PEMKOT BANDARLAMPUNG -

’’Permenaker ini akhirnya nggak nyambung dengan UU ASN. Harusnya sinkronisasi dulu,” tegasnya. Ketidakpastian ini dikhawatirkan mempengaruhi implementasi permenaker.  (gds/c1/abd) 

 

Tag
Share