Mulai 2026, Pemkot Bandarlampung Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ASN
Editor: Agung Budiarto
|
Sabtu , 26 Apr 2025 - 20:39

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ASN. -FOTO DOK. PEMKOT BANDARLAMPUNG -
’’Permenaker ini akhirnya nggak nyambung dengan UU ASN. Harusnya sinkronisasi dulu,” tegasnya. Ketidakpastian ini dikhawatirkan mempengaruhi implementasi permenaker. (gds/c1/abd)