Korupsi CT Scan Terkuak, Mantan Direktur RSUD Ditahan
DITAHAN: Kejari Tanggamus Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan korupsi pengadaan Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang-Foto tangkap layar video Rio /rlmg-
KOTAAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batin Mangunang (RSUDBM), Kota Agung, Tanggamus.
Terbaru, Kamis (24/4/2025), dua tersangka baru kembali ditetapkan, yakni mantan Direktur RSUDBM berinisial MY dan pihak swasta berinisial MTP selaku penyedia alat CT Scan.
Keduanya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. MY, yang saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, mengenakan rompi oranye khas tahanan tindak pidana korupsi sebelum dibawa ke Lapas Kota Agung. Sementara MTP ditahan di Rutan Kota Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik Kejari Tanggamus.
“Atas bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan dua orang tersangka baru, yakni MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MTP selaku pihak penyedia alat CT Scan,” tegas Adi Fakhruddin.
BACA JUGA:Ilegal Fishing Marak, Anak Dijadikan Kurir Bom
Penetapan tersebut dituangkan dalam surat Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
Adi menjelaskan, pada tahun anggaran 2023, RSUDBM menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp13,4 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan alat CT Scan.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan. Barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan, termasuk adanya perbedaan merek alat.
“Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, memaparkan peran masing-masing tersangka. MY sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia barang. Dalam praktiknya, MY menetapkan MTP sebagai penyedia tanpa proses lelang terbuka.
BACA JUGA:Mirza Rolling Pejabat Perdana
“Sementara MTP sebagai penyedia tidak melakukan negosiasi harga. Harga yang diajukan merupakan harga mati, tanpa adanya proses tawar-menawar dengan pihak PPK,” jelas Fathurrohman.