Ilegal Fishing Marak, Anak Dijadikan Kurir Bom
KONPERS: Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan dalam konferensi pers di Kantor Polairud terkait penangkapan Ilegal Fishing, pada Jumat (25/4/2025).-Foto Siti Saskia Salamah
 -
BANDARLAMPUNG – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung mengungkap praktik kejahatan di laut yang kian meresahkan.
Selama tiga bulan terakhir, dari 24 Februari hingga 24 April 2025, sebanyak 10 pelaku penangkapan ikan secara ilegal ditangkap dalam sejumlah operasi intensif yang digelar di perairan Lampung.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk destructive fishing atau praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
Hasilnya tak hanya mencengangkan dari sisi jumlah pelaku, tetapi juga mengungkap modus baru yang melibatkan anak-anak sebagai kurir bom ikan.
“Ini adalah temuan yang sangat memprihatinkan. Pelaku memanfaatkan anak-anak untuk mengantar bahan peledak, agar mereka sendiri tidak mudah terendus aparat. Ini membahayakan nyawa anak-anak dan merusak masa depan mereka,” ungkap Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan dalam konferensi pers di Kantor Polairud, Jumat (25/4/2025).
BACA JUGA:Mirza Rolling Pejabat Perdana
Menurut Bobby, selama periode tersebut, pihaknya menangani empat jenis pelanggaran utama. Yakni penggunaan bom ikan, alat setrum, bahan kimia, serta jaring troll yang tidak sesuai dengan standar.
“Total ada tiga kasus pengeboman ikan, satu kasus penggunaan alat setrum, dua kasus memakai bahan kimia berbahaya, dan empat kasus penggunaan jaring troll yang tak sesuai aturan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain dua kapal, 24 detonator, 2,25 kilogram bahan peledak, mesin dinamo, hingga dua jaring troll. Penggunaan bom ikan, kata Bobby, menjadi sorotan utama karena dampaknya yang sangat merusak bagi habitat laut, khususnya terumbu karang.
Lebih lanjut, Bobby mengungkap bahwa sebagian besar bahan peledak diperoleh pelaku secara daring, menggunakan sistem COD (cash on delivery). Transaksi ini dilakukan tanpa saling mengenal antara penjual dan pembeli, yang menyulitkan proses pelacakan oleh aparat.
“Ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami. Modus transaksi digital tanpa identitas jelas membuat peredaran bahan peledak semakin sulit dikendalikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Keluarga Bantah Isu Bullying, Sebut Kasus di Pringsewu Murni Perkelahian Remaja
Tak kalah berbahaya adalah penggunaan alat setrum. Jika sebelumnya pelaku menggunakan aki, kini mereka telah beralih menggunakan dinamo inverter yang dihubungkan dengan genset. Alat ini mampu menghasilkan tegangan listrik tinggi dan digunakan di laut lepas.
Sementara itu, dalam kasus jaring troll, pelaku memodifikasi ukuran jaring menjadi hanya 0,5 inci. Hal ini menyebabkan semua jenis ikan, termasuk yang belum layak panen, ikut tertangkap. Bahkan salah satu pelaku diketahui berasal dari Jambi dan tertangkap saat melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Lampung.