Libur Nataru Dilarang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo--FOTO JAWAPOS.COM/DERY RIDWANSAH

BACA JUGA:Teknik Permesinan, Kompetensi Standar DUDI

Hal itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.

Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. E-TLE berbasis kamera ponsel atau E-TLE Mobile.

Tilang E-TLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera E-TLE statis.

Teknologi ini memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online. (jpc/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan