Kejari Mesuji Bidik Tersangka Dana Hibah Bawaslu

Radar Lampung Baca Koran--
MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Sehari setelah melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji, penyidik mulai menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/4) oleh tim penyidik Kejari Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Riska bersama Kasi Intelijen Jodhi Atma Enchi dan Kasi Barang Bukti Bravo S. Proses ini turut didampingi oleh personel Unit Intel Kodim 0426/Tulangbawang.
Menurut Kasi Intelijen Jodhi Atma Enchi, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-282/L.8.22/Fd.2/04/2025. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 01/L.8.22/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
’’Dalam proses penggeledahan yang berlangsung kurang lebih tujuh jam, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban, nota, kuitansi, surat keputusan, laporan transaksi keuangan, serta beberapa perangkat elektronik seperti tiga laptop, tiga handphone, satu tablet, dan satu printer," beber Jodhi.
BACA JUGA:Pekan Depan, Pemutihan Pajak Dimulai
Barang bukti tersebut, sambungnya, diduga berkaitan erat dengan penggunaan dana hibah pilkada tahun anggaran 2023 dan 2024, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mesuji.
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan berlanjut dengan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan, termasuk pejabat Bawaslu Mesuji. Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu, seiring proses pemeriksaan dan analisis bukti-bukti yang saat ini masih berlangsung.
’’Kami akan lakukan langkah strategis dan sistematis untuk memperjelas aliran dana dan mengetahui siapa saja yang harus bertanggung jawab," ujar Jodhi.
Diketahui, total dana hibah yang diberikan kepada Bawaslu Mesuji untuk mendukung pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tahun 2024 mencapai Rp11,2 miliar.
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman A.S. menekankan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pembahasan RUU Pemilu Masih Tunggu Keputusan Pimpinan DPR RI
Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, mengelola dana hibah secara transparan dan akuntabel. ’’Saya mengingatkan agar dana hibah digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada penyimpangan atau pelanggaran aturan dalam penggunaannya,” tegas Budiman, Rabu (24/4).
Ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah yang telah disalurkan pemerintah daerah.