Motor Nunggak Pajak Bisa Bayar di Tempat

SIMULASI: Polres Pringsewu menggelar simulasi razia kendaraan bermotor di halaman Mapolres pada Kamis (24/4). -FOTO IST-
PRINGSEWU - Bila selama ini banyak warga yang menghindari razia kendaraan bermotor, namun dalam operasi yang bakal digelar 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Polres Pringsewu berharap kebalikannya.
Mengapa demikian? karena warga yang pajaknya mati justru malah diberi kemudahan dengan langsung dapat membayarnya di tempat.
"Biasanya orang menghindari razia, namun kali ini kami berharap warga justru mencari lokasi razia karena bisa langsung bayar pajak di tempat. Ini sekaligus menghapus citra menakutkan terhadap kegiatan razia oleh polisi," ungkap Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner dalam keterangan resminya.
Razia ini merupakan langkah nyata dari Polres Pringsewu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung program pemerintah dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.
"Razia ini menjadi terobosan pelayanan agar masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor Samsat, apalagi saat program pemutihan biasanya masyarakat sangat antusias," ujar Iptu David di Polres Pringsewu.
Dikatakannya kehadiran Samsat Keliling di lokasi razia juga dapat dimanfaatkan warga lain yang ingin mengikuti program pemutihan.
Untuk memudahkan transaksi, lokasi razia akan dipilih di area yang dekat dengan pusat keuangan seperti ATM atau BRI Link.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, Polres Pringsewu menggelar simulasi razia kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (24/4) di halaman Mapolres Pringsewu.
Simulasi ini turut dihadiri oleh Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kasatlantas Iptu David Pulner, Kepala Jasa Raharja Cabang Pringsewu Malka Prima, serta perwakilan dari UPTD Dinas Pendapatan Daerah Pringsewu.
Dalam simulasi tersebut, ditunjukkan bagaimana aparat kepolisian bersama instansi terkait menangani pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang mati pajak atau memiliki STNK yang sudah tidak berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran semacam ini, pengendara akan diarahkan untuk segera membayar pajaknya di unit Samsat Keliling yang disiapkan di lokasi razia.
Melalui skema program pemutihan, pelanggar cukup membayar pajak pada angsuran terakhir tanpa dikenai denda atau membayar tunggakan sebelumnya.(*)