Mangga Dua Disorot Jadi Sarang Barang Imitasi

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono.--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal Amerika Serikat (AS) yang menyoroti Mangga Dua, Jakarta Utara, sebagai sarang barang-barang imitasi.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada pembajakan barang-barang di Indonesia.
Adapun AS, kata Djatmiko, memang rutin mengeluarkan laporan terkait masalah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dari negara-negara di dunia, termasuk Indonesia.
Tujuannya agar situasi dan kondisi terkait pelaksanaan kebijakan HaKI di berbagai negara dapat dipantau dengan jelas. Sehingga, peredaran barang-barang tiruan dapat dimusnahkan.
’’Jadi kita tidak luput dari itu. Pemerintah juga tetap berkomitmen, kita menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, itu tetap dilakukan,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (PPI Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono dalam media briefing yang dipantau secara daring, Senin (21/4).
Selain itu, Djatmiko juga menyebut bahwa upaya untuk mengatasi masalah perdagangan barang tiruan ini juga selalu dijelaskan pemerintah dalam forum-forum internasional.
Mulai dari yang dihelat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) hingga Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).