Pemkot Bandar Lampung Genjot PAD, Targetkan PBB-P2 Capai Rp110 Miliar

Sekretaris Kota Bandarlampung Iwan Gunawan menjelaskan strategi peningkatan PAD dari sektor PBB-P2. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
Sekretaris Kota Bandarlampung Iwan Gunawan menyampaikan kontribusi PAD menjadi indikator utama kemandirian keuangan daerah yang tecermin dalam komposisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Untuk tahun 2025, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp110 miliar. Ini merupakan tantangan bersama yang harus kita capai. Kami berharap realisasinya bisa melebihi target,” ujar Iwan pada Selasa, 22 April 2025.
BACA JUGA:Pembangunan Kotabaru Lampung Ditekankan Berbasis Lingkungan dan Berkelanjutan
Dalam rangka mencapai target tersebut, Badan Pendapatan Daerah mengintensifkan strategi penagihan dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu upaya konkret yakni pembagian stiker barcode objek pajak yang ditempel di rumah wajib pajak saat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025.
“Edukasi juga kami lakukan melalui media spanduk, siaran televisi, dan kampanye menjelang jatuh tempo pembayaran,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, SPPT PBB-P2 menjadi instrumen penting untuk menyampaikan besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Untuk mempermudah proses pembayaran, Pemkot juga akan menggelar pekan pembayaran PBB-P2 dengan menyediakan layanan mobile banking Bank Lampung di setiap kecamatan.
Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2015 yang memberikan pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada camat dan lurah. Lingkupnya mencakup pendataan, penyampaian SPPT secara massal, dan penagihan pajak.
Camat dan lurah diwajibkan menyerahkan SPPT dan stiker barcode kepada wajib pajak di wilayah masing-masing disertai tanda terima, dengan batas waktu satu bulan sejak dokumen diterima dari instansi terkait.
“Dengan strategi kolaboratif ini, kami optimistis penerimaan PAD, khususnya dari sektor PBB-P2, dapat meningkat signifikan demi mendukung kemandirian keuangan daerah,” tutup Iwan. (mel/c1/abd)