BPJPH-BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menyampaikan temuan sembilan produk makanan yang mengandung babi, termasuk tujuh yang telah bersertifikat halal.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan kemasan yang mengandung unsur babi (porcine). Ironisnya, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4). “Dari sembilan produk tersebut, terdapat 11 batch yang terdeteksi mengandung DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Tujuh produk telah bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum,” ujar Haikal.
Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan bersama dan pengujian laboratorium terhadap produk pangan olahan. BPJPH menyebut adanya indikasi bahwa pelaku usaha tidak menyampaikan data yang valid saat proses sertifikasi halal.
BPOM pun telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan serta instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran.
Sementara itu, untuk tujuh produk yang telah bersertifikat halal, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan produk sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Sertifikat halal bukan sekadar syarat administratif. Ia merupakan representasi dari sistem jaminan halal yang harus dijaga konsistensinya,” tegas Haikal.
Berikut daftar sembilan produk yang ditemukan mengandung unsur babi:; SWEETME Marshmallow Rasa CokelaT2, Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka Rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga).
Kemudian, ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung), Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, dan AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Haikal pun menegaskan kembali komitmen BPJPH dalam menindak setiap pelanggaran dan mendorong pelaku usaha untuk menaati ketentuan halal demi perlindungan konsumen.
Sementara,  Efisiensi anggaran negara tidak berdampak pada sejumlah program vital. Termasuk diantaranya layanan sertifikasi halal gratis. Pemerintah tetap memberikan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak satu juta lembar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepastian program layanan sertifikasi halal gratis itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Dia mengatakan program tersebut diberinama Sehati (sertifikasi halal gratis). Pelaku UMK bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dengan pendampingan melalui skema self declare atau deklarasi halal mandiri.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan, pembukaan kuota Sehati 2025 bagian strategi pemerintah medorong sertifikasi halal produk UMK. Agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran domestik maupun global.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis,” katanya kemarin (13/4). Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare diminta bersegera memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya.
Lewat program Sehati itu, bisa memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Diantaranya UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini berjumlah 115.450 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berikutnya pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Mereka juga didampingi supaya lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya. “Dan yang tak kalah penting, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi,” jelas Babe Haikal.
Dengan bersertifikat halal itu, UMK di Indonesia menjadi lebih tertib halal. Upaya kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia. Layanan sertifikasi halal gratis itu hanya untuk UMK. Sedangkan usaha menengah dan besar berlaku layanan sertifikasi halal reguler alias berbayar.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin menjelaskan pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis dilakukan dalam beberapa tahap. “Sebelumnya telah kami buka kuota tanggal 19 Maret 2025 sebanyak 50 ribu sertifikat,” tuturnya. Kemudian pada 11 April 2025 dibuka lagi sebanyak 470.000 sertifikat halal. Sisa kuota selebihnya akan kembali dibuka dan diinformasikan lebih lanjut. Sambil menunggu serapan kuota yang sedang dibuka.
Untuk kuota tahap awal yang sebanyak 50 ribu, sudah terserap sekitar 93 persen. Prosesnya tetap melalui platform SiHalal yang baru saja diperbaharui. Upaya pembaharuan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan performanya. Supaya saat pelamar sertifikasi halal cukup banyak, sistem tidak down atau gangguan. (disway/c1/abd)

Tag
Share