Indonesia Punya Waktu 60 Hari untuk Negosiasi Tarif AS

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat bertemu dengan Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR).--FOTO ISTIMEWA

JAKARTA - Tim Negosiasi Teknis Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah bertemu dengan Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR). Dalam pertemuan teknis itu, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, serta menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

Tim Teknis USTR mengundang Tim Teknis Indonesia untuk membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia. "Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari," kata Airlangga, Senin (21/4).

 

Sesuai permintaan Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati. Sehingga, masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

 

Dalam kesempatan itu yang menjadi agenda pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. 

 

"Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draf dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi," ucap Airlangga.

 

 

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari. 

 

"Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan," ungkapnya.

 

Tag
Share