Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.-FOTO DISWAY -
Ridwan Kamil Lapor ke Bareskrim
JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan selebgram kontroversial Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan buntut dari tuduhan hubungan gelap yang dilontarkan Lisa dan sempat viral di media sosial.
Tuduhan tanpa dasar itu kini berbuntut panjang dan memasuki ranah hukum. Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Ini mengatur soal manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah otentik. Tuduhan LM terhadap Pak Ridwan Kamil, tanpa bukti, masuk dalam kategori itu,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan melalui sistem elektronik, yang dapat menambah ancaman pidana dua tahun penjara.
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana bisa dijerat hukuman berat: maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.
Heribertus menegaskan, pelaporan ini bukan untuk membalas, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum.
“Ini bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebar tuduhan tanpa dasar, apalagi lewat media sosial. Reputasi seseorang bisa hancur,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Lisa Mariana tak tinggal diam. Kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, mengaku telah melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil sebagai ajakan untuk mediasi.
“Kami sudah kirim somasi resmi dan ajakan duduk bersama. Ini langkah awal untuk menyikapi berbagai kabar simpang siur,” kata Jhonboy.
Namun, situasi kini berkembang cepat. Kasus yang bermula dari isu di media sosial berpotensi bergulir ke meja hijau. Selebgram Lisa Mariana berada di posisi sulit, menghadapi ancaman hukuman fantastis yang bisa menjeratnya secara hukum. (disway/c1/abd)