Hari Ini, Pemprov Launching Samsat Drive Thru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat mengecek Samsat Digital Drive Thru di depan kantor gubernur.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

“Pemutihan semuannya full. Baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya,” ucapnya.

 

Disampaikan Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen.

 

Sehingga, Mirza berharap pemutihan pajak yang dilakukan ini, masyarakat dapat semangat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

 

“Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian, pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU nomor 22 penghapusan data kendaraan,” terangnya.

 

Pemutihan pajak ini, menurut Mirza sebagai kesempatan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.

 

“Maka kami beri kesempatan tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan,” tuturnya.

 

Adapun syarat untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak, yaitu Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan; STNK asli; dan TBPKP asli, surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Kemudian, untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak, yaitu identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan.

Kemudian, STNK asli, TBPKP asli; bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli; dan risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang), juga surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan. (pip/c1/yud)

Tag
Share