Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumdis, Kejati Tahan Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Mantan Bupati Lamtim (pakai masker dan topi hitam) ketika digiring ke mobil tahanan usai ditahan oleh Kejati Lampung dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022-Tangkapan Layar-
BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), M. Dawam Raharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati/rumah dinas (rumdis)
Proyek tersebut merupakan kegiatan tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp6,8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Penahanan terhadap Dawam dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
BACA JUGA:Telan Korban, Satu Pemotor Tewas saat Hindari Lubang di Bypass Depan Gerbang PKOR
Selain Dawam, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS sebagai direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas, serta MDW, seorang ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
"Keempat tersangka, yaitu MDR, AC, SS, dan MDW, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Armen dalam keterangannya.
Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Dawam Raharjo masih menjabat sebagai bupati. Ia merencanakan pembangunan ikon di Lampung Timur yang terinspirasi dari tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Untuk merealisasikan ide tersebut, Dawam memerintahkan salah satu kepala SKPD agar segera menyusun perencanaan.
Dalam pelaksanaannya, SS diduga meminjam bendera perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan konsultasi, dengan menggunakan desain patung dari seniman ternama asal Bali.
BACA JUGA:Siap-Siap Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Terakhir, Gubernur: Tunggakan Dihapus 100 Persen
Setelah proses perencanaan selesai, MDR selaku PPK menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) seolah-olah proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi, padahal tergolong sebagai pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.
Selanjutnya, atas arahan Dawam, MDR langsung melakukan tender dengan mengarahkan perusahaan milik AC untuk memenangkan proyek tersebut.
Perusahaan CV GTA milik AC pun ditunjuk sebagai pemenang, namun pekerjaan selanjutnya disubkontrakkan ke pihak lain.