Bupati Dendi Pastikan Dana PSU Pilkada Pesawaran Rp9 Miliar Segera Cair

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat menghadiri rapat koordinasi bersama Pemprov Lampung terkait pendanaan PSU. -FOTO JENI PRATIKA/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memastikan dana sebesar Rp9 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran segera dicairkan. Hal itu disampaikan Dendi usai menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung pada Rabu (16/4).
Dendi menegaskan bahwa pelaksanaan PSU merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pemerintah Pusat yang wajib dilaksanakan. Karena itu, pendanaan PSU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran dan juga APBD Provinsi Lampung melalui skema cost sharing.
“Dana dari pemerintah daerah pasti akan cair. Saat ini tinggal menunggu proses dan akan disalurkan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Dendi.
Ia juga menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran saat ini telah memiliki dana awal dari sisa anggaran Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung melalui ketuanya, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), telah disepakati total anggaran PSU sebesar Rp15,4 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp6 miliar lebih sisa dana Pilkada 2024 di KPU Pesawaran dan tambahan Rp9 miliar dari Pemkab Pesawaran.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menambahkan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Pemprov Lampung juga akan memberikan bantuan keuangan sebesar Rp10 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU.
“Proses penyalurannya saat ini menunggu peraturan gubernur (Pergub) dan sedang ditindaklanjuti oleh Biro Hukum,” jelasnya.
Dengan adanya kepastian pendanaan ini, diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di Kabupaten Tasikmalaya pada 19 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengeluhkan belum cairnya anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.
Padahal sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri No. 41 Tahun 2020, pembiayaan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pemda bertanggung jawab atas pembiayaan. Semestinya Pemda memenuhi 100 persen anggaran PSU,” ujar Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, Senin (14/4/2025).
Diketahui, Pemkab Tasikmalaya awalnya menyanggupi akan mengalokasikan dana sebesar Rp7,1 miliar. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan tambahan dukungan melalui dana hibah sebesar Rp25 miliar.
Dengan demikian, total anggaran PSU seharusnya mencapai Rp32,1 miliar. Dana ini idealnya sudah bisa dicairkan sejak 8 April 2025 untuk keperluan logistik dan operasional penyelenggaraan PSU. Namun hingga kini, pencairan belum juga dilakukan.
“Saya belum menerima informasi lebih lanjut soal pencairan anggaran tersebut,” kata Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa meski dana hibah dari Pemprov Jabar sudah masuk ke Pemkab Tasikmalaya, anggaran tersebut juga belum disalurkan ke KPU setempat.
“Termasuk anggaran dari Pemprov Jawa Barat pun belum ditunaikan oleh Pemkab Tasikmalaya ke KPU Tasikmalaya. Hal ini sudah kami laporkan ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,” tambahnya.
KPU Jawa Barat mengaku kewalahan mengingat waktu pelaksanaan PSU tinggal lima hari lagi. Kebutuhan anggaran sangat mendesak, terutama untuk operasional 2.847 TPS di wilayah Tasikmalaya.
“Misalnya anggaran untuk operasional TPS—Rp1.450.000 dikalikan 2.847 TPS—sudah berapa itu? Belum lagi untuk operasional PPK dan PPS di seluruh wilayah. Kalau harus menalangi, dananya dari mana?” jelas Ahmad.
Dengan kondisi ini, KPU Jawa Barat mendesak agar Pemkab Tasikmalaya segera mencairkan anggaran agar pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami harap Pemkab bisa memahami kondisi mendesak ini dan segera menyalurkan dana PSU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan seluruh persiapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025 telah dilakukan secara menyeluruh dan maksimal.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin, menyatakan bahwa seluruh daerah yang akan menggelar PSU pada pekan ini diperlakukan dengan standar kesiapan yang sama.
Hal ini demi memastikan proses demokrasi berlangsung lancar dan kredibel, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU di sejumlah wilayah sebagai tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
“Kita perlakukan sama semua daerah yang PSU minggu ini. Insyaallah semua daerah sudah siap melaksanakan PSU,” kata Afifuddin.
Dia menegaskan bahwa persiapan PSU di tiap daerah dilakukan dengan prinsip maksimal. Artinya setiap elemen pelaksanaan PSU, mulai dari distribusi logistik, kesiapan tempat pemungutan suara, petugas penyelenggara, hingga pengamanan telah dipastikan dalam kondisi optimal.
“Semua persiapan maksimal,” ujarnya. (jen/c1/abd)

Tag
Share