Korupsi Proyek Tol Terpeka Dibongkar

Radar Lampung Baca Koran--

Kejati Lampung Bidik Tersangka,

Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol ruas Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.

Proyek bernilai triliunan rupiah itu diduga sarat praktik keuangan fiktif yang dilakukan oleh oknum internal pelaksana proyek.

BACA JUGA:Diterpa Hujan Deras, Pemkot Kebut Perbaikan Infrastruktur

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers pada Rabu (16/4) sore menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp66 miliar.

Tim penyelidik juga berhasil mengamankan uang senilai Rp1,6 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dia menjelaskan proyek jalan tol ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,25 triliun, dengan panjang ruas 12 km pada STA 100+200 hingga STA 112+200.

Proyek berlangsung selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai kontraktor utama.

Namun dalam pelaksanaannya, terindikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya, atas perintah pimpinan di divisi tersebut.

Dugaan korupsi dilakukan dengan merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan fisik pembangunan.

’’Faktanya, pekerjaan itu tidak pernah dilaksanakan. Nama-nama vendor pun fiktif dan hanya dipinjam namanya,” ungkap Armen.

Menurutnya, Tim Aspidsus Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 47 saksi, yang berasal dari internal PT Waskita Karya maupun pihak vendor.

 

Tag
Share