Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

--
PANARAGAN - Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap tersangka persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh (Desa) Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Tosira mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (19), seorang mahasiswa yang merupakan warga Tiyuh Candrakencana.
"Kami mendapat informasi keberadaan tersangka menuju ke rumahnya di Tiyuh Candra Kencana, Tuba Tengah. Sesampai di lokasi, tersangka RS sedang berada di rumahnya dan kami berhasil mengamankannya tanpa ada perlawanan,” ujar Iptu Tosira.
Kemudian setelah dilakukan intrograsi, tersangka RS mengakui perbuatannya. Selanjutnya ia kemudian dibawa ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Korban kata Iptu Tosira berinisial SV (17) merupakan pelajar SMA di Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.
Pada hari Sabtu 14 Desember 2024, korban SV diajak ke rumah pelaku, kemudian setelah sesampai di rumah, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.
Karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau dan selalu menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan vidio syur korban di sosial media.
Kemudian korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti.
"Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka,"pungkasnya.
Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan yakni Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) juncto 76E UU Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fei/c1/nca)