Gubernur Larang Wisuda Mewah

Radar Lampung Baca Koran--
Perpisahan Sekolah Tidak Wajib
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau wisuda di satuan pendidikan tidak boleh dijadikan sebagai kewajiban dan tak boleh membebani orang tua.
Penegasan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 10 April 2025.
BACA JUGA:Aleg DPRD Metro Dewan Minta Ortu Awasi Jajanan Anak
’’Kegiatan perpisahan atau wisuda tidak boleh menjadi kewajiban. Laksanakan secara sederhana, dengan mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan,” ujar Gubernur Mirza dalam surat edaran tersebut.
SE itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Surat ini menekankan pentingnya menjaga esensi kegiatan perpisahan, yakni memberikan kesan dan penghargaan kepada siswa tanpa menjadikan beban ekonomi bagi orang tua.
Gubernur juga menegaskan bahwa kegiatan perpisahan harus dilakukan di lingkungan sekolah atau fasilitas milik pemerintah, bukan di hotel.
’’Perpisahan tidak boleh dilaksanakan di hotel. Gunakan sarana yang ada di sekolah atau gedung milik pemerintah,” tegasnya.
Ia juga melarang adanya pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada orang tua. ’’Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak boleh memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan ini,” kata Mirza.
Dalam surat tersebut, terdapat delapan poin penting yang harus diperhatikan, diantaranya Kegiatan perpisahan/wisuda tidak wajib dan dianjurkan dilaksanakan secara sederhana, Acara dilakukan di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah, Dilarang digelar di hotel, Tidak diperbolehkan adanya iuran atau pungutan dari orang tua.
Kemudian, Sekolah dapat memfasilitasi kegiatan yang diadakan oleh siswa atau komite, Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran norma dan ketertiban, Sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang melanggar akan diberi sanksi dan Sekolah swasta menyesuaikan poin 2, 3, dan 7 dengan kebijakan yayasan masing-masing.
Gubernur menambahkan, kegiatan perpisahan sebaiknya diarahkan agar memiliki nilai edukatif dan tidak bersifat hura-hura. “Pendidikan bukan soal pesta seremonial, tapi bagaimana kita membekali anak-anak dengan nilai-nilai positif hingga akhir masa belajar mereka,” tutupnya. (pip/c1/yud)