Sabtu, 05 Jul 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Absen Dua Tahun, PNS Kominfo Lampura Terancam Dipecat
Reporter:
Fahrozi Irsan Toni
|
Editor:
Yuda Pranata
|
Selasa , 15 Apr 2025 - 20:40
absen dua tahun, pns kominfo lampura terancam dipecat lampura – salah seorang pegawai negeri sipil (pns) di lingkungan pemkab lampung utara (lampura) terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat. ancaman pemecatan tersebut lantaran pria yang diketahui bernama lengkap gilang aditya, salah seorang staf di dinas kominfo lampura, absen selama dua tahun terakhir sebagai pns. kepala dinas komunikasi dan informatika (kominfo) lampura gunaido uthama menyampaikan pns atas nama gilang aditya tersebut terancam hukuman pemecatan. ia menyebutkan yang bersangkutan tinggal menunggu surat dari bupati lampura. baca juga:giliran koni jatim digeledah kpk terkait kasus dana hibah pokmas ’’ya, tinggal menunggu surat dari bapak bupati lampura," terangnya, selasa (15/4). sebelumnya, ketua lsm gerakan pemantau kinerja aparatur negara (gempur) kabupaten lampura ahmad syarifudin meminta bupati dan wakil bupati lampura menindak tegas seorang pns kominfo yang selama dua tahun absen tanpa keterangan. ’’kepada bupati dan wakil bupati, saya minta untuk melakukan tindakan tegas pada seorang oknum pegawai negeri sipil (pns) atas nama gilang aditya yang merupakan staf di dinas komnifo, sudah dua tahun belakangan ini tidak masuk kerja tetapi masih berstatus pegawai di dinas komnifo tersebut dan tetap menerima gaji," bebernya. sangat disayangkan, seorang oknum pns yang mendapatkan upah kerja atau gaji dari negara malah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab, sebagai seorang pegawai negeri sipil (pns). meskipun demikian, lanjut ketua lsm gempur, hal ini telah di laporkan pada sekertaris daerah (sekkab), inspektorat, kepala dinas komnifo, bksdm. "seharusnya, seorang oknum pegawai negeri sipil (pns) seperti ini harus diberikan rekomendasi atau di berhentikan, karena ini telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tidak disiplin dengan profesional dan penuh tanggung jawab dalam pekerjaan. harapannya, bupati dan wakil bupati agar secepatnya memberikan tindakan tegas pada seorang oknum pns, yang berada di dinas komnifo. “apabila ini tidak dilakuan tindakan tegas oleh bupati dan wakil bupati, maka ini dapat mencerminkan bahwa peraturan nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil tidak berfungsi di pemkab lampung utara," tegasnya. sebelumnya, inspektorat lampura, dan dinas komunikasi informatika (kominfo), tampaknya masih saling lempar tanggung jawab terkait penyelesaian kasus ini. kondisi ini memperlihatkan kurangnya koordinasi antara instansi yang bertanggung jawab terhadap disiplin aparatur sipil negara. kepala bkpsdm lampura, martahan samosir, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa tanggung jawab penyelesaian kasus ini berada di tangan kepala dinas kominfo lampura. “itu merupakan kewenangan kepala dinas kominfo lampura. bukan bkpsdm yang mengeluarkan rekomendasi,” tegas martahan. sementara, inspektorat lampura juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat rekomendasi dari dinas kominfo bupati lampura, untuk dapat menindaklanjuti kasus ini. menurut inspektur pembantu khusus (irbansus) inspektorat lampura, m. ridho al rasyid, rekomendasi tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan langkah selanjutnya. “kami menunggu rekomendasi dari pejabat lampura dan dinas kominfo. jika laporan hasil pemeriksaan (lhp) sudah dikoreksi, tentu kami siap menindaklanjuti,” kata ridho. untuk menangani kasus ini, inspektorat lampura telah mengumumkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan bkpsdm, inspektorat, dan kominfo. langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "ya, ini termasuk pelanggaran disiplin pegawai,” ujar ridho, ridho juga menyebutkan bahwa regulasi khusus untuk menangani kasus pns yang bersangkutan masih dalam proses pembahasan. “minggu lalu, kami sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan. setiap tahapan akan kami lakukan dengan hati-hati dan menyeluruh,” tambahnya inspektorat lampura pun berencana melakukan pemanggilan kembali untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembinaan atau penerapan sanksi terhadap pns yang bersangkutan. "dalam hasil pemeriksaan nanti, akan ada kualifikasi pelanggaran yang dapat mengarah pada pembinaan hingga penerapan sanksi,” jelas ridho. (ozy/c1/yud)
1
2
»
Tag
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Koran Radar Lampung 5 Juli 2025
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Prediksi PSG vs Bayern Munchen: Saatnya Pembalasan Les Parisiens
Olahraga
17 jam
PSSI Buka Tender Apparel Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam
Striker Liverpool Diogo Jota Tewas Kecelakaan
Olahraga
17 jam
Warga Temukan Mayat di Kebun Kopi Kelumbayan Barat
Lampung Raya
16 jam
Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar Lewat Mediasi Pajak
Metropolis
12 jam
Kades Bakti Rasa Kembalikan Temuan dan Minta Maaf ke Kejari Lamsel
Lampung Raya
9 jam
Berita Pilihan
Indonesia Akan Kelola Uranium sebagai Bahan Nuklir
Berita Utama
1 minggu
Kementerian PUPR Buka Rekrutmen TPM P3-TGAI
Ekonomi Bisnis
1 minggu
Pemerintah Gelontorkan Tambahan Bansos Rp11,93 T
Ekonomi Bisnis
1 minggu
Bukan Hanya Sistem, Demokrasi Indonesia Butuh Politisi Berintegritas
Politika
1 minggu
Timnas Indonesia U-23 Latihan Perdana Persiapan Piala AFF
Olahraga
1 minggu