Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak dan kilang Pertamina.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Sembilan saksi diperiksa oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.
Para saksi yang diperiksa diketahui memiliki posisi strategis dalam pengelolaan minyak dan kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya. Di antaranya:
WCP – Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak, Kementerian ESDM; AB – VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero); PA – VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional (2022–sekarang)

Kemudian, DDKD – Asisten Manajer Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional (hingga 1 Sept 2022); BDT – Manajer Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional; AS – Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional (2021); MW – Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional (2020) BRI – Treasury ISC MW – (terulang) Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional (2020)
“Kesembilan saksi diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang atas nama tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (14/4/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp193,7 triliun.
Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk: Riva Siahaan (RS), Dirut PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk; Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Turut menjadi tersangka lainnya: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa; Komisaris PT Jenggala Maritim; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Dirut PT Orbit Terminal Merak
Selain itu, pada akhir Februari 2025, Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru: Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini terus dikembangkan dengan melibatkan berbagai pihak dari internal Pertamina dan entitas terkait lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu WG yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku advokat, serta MAN yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAN, yang juga mantan Wakil Ketua Pengadilan Pusat, diduga menerima suap mencapai Rp 60 miliar.
“Ditemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN dengan jumlah yang diduga mencapai Rp 60 miliar,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
Diketahui, MS dan AR merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Qohar menambahkan bahwa suap tersebut diberikan melalui perantara WG dengan tujuan agar majelis hakim memberikan vonis “ontslag” atau tidak terbukti kepada ketiga perusahaan tersebut.
“Pengaturan putusan ini diduga dilakukan melalui panitera WG, yang bertugas mengurus putusan ontslag tersebut,” jelasnya.
WG disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MS dan AR dikenakan pasal yang sama ditambah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan MAN dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor serta pasal lain yang relevan.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik usai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di dalam dan luar Jakarta pada 11–12 April 2025. Barang-barang yang ditemukan mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, serta mobil-mobil mewah.
Berikut adalah beberapa barang bukti yang berhasil diamankan: Uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10.804.000 dari rumah WG di Villa Gading Indah.; SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000 dari mobil pribadi WG; Uang tunai Rp 136.950.000 dari rumah AR.
Dari tas milik MAN ditemukan: Amplop cokelat berisi 65 lembar uang SGD 1.000; Amplop putih berisi 72 lembar uang USD 100; Dompet hitam berisi uang dalam berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, termasuk RM, SGD, USD, dan Rp.
Lalu Satu unit mobil Ferrari Spider, disita dari rumah AR; Satu unit Nissan GT-R, satu unit Mercedes Benz, dan satu unit Lexus, juga disita dari kediaman AR.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang terhubung dengan perkara ini. (disway/c1/abd)

Tag
Share